Sabtu, September 6, 2025
BerandaBerita CiamisDKUKMP Ciamis dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Sidak Produsen Beras Kemasan, Ini...

DKUKMP Ciamis dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Sidak Produsen Beras Kemasan, Ini Hasilnya!

harapanrakyat.com,- Dalam upaya memastikan perlindungan konsumen dan pedagang, DKUKMP Ciamis bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan melakukan sidak ke produsen beras dan jasa ekspedisi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025). 

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Dadan Wiadi melalui Kabid Perdagangan, Asep Sulaeman mengatakan, sidak bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan ke produsen beras di Ciamis itu dilakukan selama dua hari. 

“Jadi kita sidak ke produsen beras, untuk melihat timbangan yang digunakan untuk menimbang beras, apakah sudah sesuai takaran dalam kemasan atau tidak,” katanya, Rabu (2/7/2025).

Namun, lanjut dia, ada 49 sampel beras kemasan 5 kilogram yang diperiksa ternyata takarannya kurang rata-rata 6 gram.

Baca Juga: Kompak dan Menggemaskan, Polisi Cilik SDN 7 Ciamis Tampil Memukau di HUT Bhayangkara Ke-79

Menurutnya, timbangan beras di produsen beras yang ada di Pamarican itu sebetulnya rutin dilakukan tera. Namun, saat dilakukan sidak kemarin hasil timbangannya minus 6 gram. 

“Meskipun minus 6 gram. Maka sesuai aturan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) itu tidak boleh dan tentu akan ditolak oleh Kemetrologian Kementerian Perdagangan. Hal itu karena tidak sesuai takaran dalam kemasan,” tuturnya.

Tindak Lanjut Temuan saat Sidak Produsen Beras Kemasan di Pamarican Ciamis

Maka dari itu, kata Asep, menindaklanjuti adanya temuan ini pihaknya akan melakukan tera ulang kembali kepada timbangan produsen besar tersebut. Selain itu, DKUKMP Ciamis juga akan melakukan pembinaan terkait aturan kemetrologian. 

“Kita akan tera lagi timbangannya, dan lakukan pembinaan pemahaman dan penjelasan terkait aturan BDKT, pasalnya dalam aturan kemetrologian itu kalau timbangan harus plus tidak boleh minus, meskipun itu minus 1 gram,” kata Asep. 

Asep menyebut, selain melakukan sidak ke produsen beras kemasan, pihaknya juga menelusuri sidak ke jasa ekspedisi seperti Kantor Pos, Pegadaian dan jasa kurir lainnya. 

“Hal itu untuk memastikan takaran timbangan sudah sesuai aturan, dan tidak merugikan konsumen maupun pedagang itu sendiri,” ucapnya. 

Asep mengimbau kepada para pedagang untuk rutin melakukan tera ulang timbangannya. Hal itu supaya menjaga kualitas dan kuantitas barang yang akan dijual kepada konsumen. 

Baca Juga: Akibat Lapuk Dimakan Usia, Rumah Seorang Warga di Ciamis Ambruk

“Tera ulang juga tidak ada biaya sepeser pun  alias geratis. Biasanya kami juga datang ke pasar-pasar Pemda Ciamis untuk melakukan tera ulang timbangan para pedagang. Tujuannya untuk menghindari kecurangan. Selain itu juga untuk memastikan perlindungan konsumen serta pedagang,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu) 

BERITA TERBARU