harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menyebut sejak awal tahun 2025, ada dua kepala desa (Kades) yang bermasalah bahkan ada satu kepala desa yang sudah diberhentikan tetap.
Adapun dua kepala desa yang bermasalah tersebut yakni Kepala Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok dan Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala DPMD Ciamis, Asep Khalid Fajari melalui Kabid Pemdes, Andi Sofyandi membenarkan, adanya dua Kades yang bermasalah. Namun, Andi tidak merinci permasalahan apa saja yang menimpa kedua Kades tersebut sehingga diberhentikan.
Baca Juga: Kades Cicapar Disanksi Administratif, Inspektorat Ciamis Temukan Dugaan Kerugian Negara
Andi hanya menyebut dua kepala desa tersebut telah melanggar aturan. Bahkan Kepala Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok belum lama ini telah diberhentikan tetap.
“Untuk kepala Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok itu kita telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan. Karena telah melanggar larangan yang dilarang,” ujarnya saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, Senin (14/7/2025).
Kades di Ciamis Bermasalah, Kuwu Baregbeg Diberhentikan
Andi menyebut, selain kepala Desa Baregbeg. Pemerintah Darah Ciamis belum lama ini juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tambaksari.
“Untuk Kepala Desa Tambaksari SK Bupati sudah keluar, namun saat ini tahapannya pemberhentian sementara. Permasalahannya itu juga karena telah melanggar aturan,” ucapnya.
Menurut Andi, pemberhentian sementara kepala desa Tambaksari ini terhitung sampai 30 hari. Jadi jika selama pemberhentian sementara ini, kepala desa tersebut tidak memperbaiki pelanggaran yang dilakukannya, maka akan diusulkan untuk pemberhentian tetap.
“Selama proses pembinaan kepala desa tersebut dapat memperbaiki pelanggarannya, nanti akan dilihat lagi dan tidak akan diberhentikan tetap. Namun, jika tidak dapat memperbaiki pelanggaran yang dilarangnya selama pembinaan maka akan diberhentikan tetap,” tuturnya.
Baca Juga: Sebuah Pabrik Kue di Imbanagara Ciamis Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Rp 100 Juta
Andi pun mengimbau kepala desa di Kabupaten Ciamis agar dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam memajukan wilayahnya. Pasalnya, jika melanggar harus siap akan sanksi yang nantinya akan diberikan. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)