harapanrakyat.com,- Muhammad Ramdani yang merupakan korban pencurian dengan kekerasan (Curas) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat. Pasalnya, Polres Ciamis telah berhasil mengamankan pelaku yang mencuri sepeda motor milik driver ojol disabilitas tersebut, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Ini Tampang Pelaku IS, Satpam yang Tega Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis
Beberapa hari yang lalu, kendaraan Muhammad Ramdani dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku berinisial IS. Ramdani, yang berprofesi sebagai driver ojol, melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ciamis. Ia berharap pelaku bisa diamankan dan kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah bisa kembali kepadanya.
Seiring berjalannya waktu, Satreskrim Polres Ciamis akhirnya berhasil mengamankan pelaku IS. Beruntung, sepeda motor milik Muhammad Ramdani belum sempat dijual oleh pelaku IS.
Saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Mapolres Ciamis, Muhammad Ramdani menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Ciamis dan juga Polsek Rancah.
“Terima kasih kepada Polres Ciamis, karena sangat cepat mengamankan pelaku pencurian motor milik saya,” ucap Muhamad Ramdani, yang didampingi Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah saat penyerahan motornya di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025).
Driver ojol Disabilitas ini mengaku senang, karena motor untuk mencari nafkah akhirnya bisa kembali lagi padanya. “Alhamdulilah sangat senang, bahkan untuk pengambilan motor ini juga saya tidak diminta biaya atau gratis,” ujarnya.
Selain motornya bisa kembali lagi padanya, ia juga menerima bantuan berupa bingkisan sembako dan juga tongkat untuk aktifitas sehari-harinya.
Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena kecanduan judi online (judol). Sehingga pelaku nekat mencuri dan merampas motor milik driver ojol disabilitas tersebut.
“Jadi pelaku ini kecanduan judol, sehingga nekat melancarkan aksinya dengan mencuri motor korban,” katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ciamis, dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan 9 tahun penjara. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)





