harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan dari 75 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Ciamis, Jawa Barat, Kamis (10/7/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin, mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum oleh jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara-perkara yang telah inkrah.
“Ada 75 perkara yang barang buktinya kita musnahkan hari ini. Di antaranya narkotika, senjata api rakitan, senjata airsoft gun, pakaian, dan daun ganja kering,” ujarnya.
Wiwin merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 15,33 gram daun ganja kering, 13 gram sabu, 5.628 butir tramadol, 41 butir Xexymer, 298 butir Alprazolamm, 1.147 butir Double Y, dan 61 butir Trihexyphenidyl.
Barang bukti lainnya termasuk 77 potong pakaian, dua pucuk senjata api rakitan, dan satu unit airsoft gun jenis revolver.
“Pemusnahan ini disaksikan oleh unsur dari Polres Ciamis, BNN, Dandim, PN Ciamis, dan Pemda Ciamis,” tambahnya.
Wiwin mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika di wilayah hukum Ciamis. Ia juga menekankan pentingnya sinergi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Baca Juga: Musdesus Desa Cicapar Ciamis, Warga Bubuhkan Tanda Tangan untuk Berhentikan Kades
“Kami juga mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)