harapanrakyat.com,- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan segera menerapkan regulasi terkait Over Dimension Over Load (ODOL) bagi kendaraan angkutan barang.
Ketua Organda Pangandaran, Ahmad Nuridin mengatakan, penertiban kendaraan ODOL tidak hanya menyasar unit kendaraan lokal. Namun juga kendaraan ODOL dari luar daerah yang masuk ke Pangandaran.
Fokus penertiban untuk sementara waktu akan diarahkan pada jenis angkutan yang seringkali luput dari pengawasan. SSeperti truk pengangkut hebel dan semen.
“Untuk sementara, yang tidak kasat mata itu mobil angkutan hebel, semen,” katanya kepada wartawan usai audiensi dengan Satlantas Polres Pangandaran, Sabtu (19/7/2025)
Ahmad menyoroti dampak serius dari angkutan ODOL, khususnya potensi kemacetan lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya.
“Yang diberatkan ketika ODOL itu akan terjadi kemacetan, terutama di jalur Emplak, biasanya antrian kendaraan mengular,” ujarnya.
Organda Pangandaran memastikan bahwa tindakan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan humanis.
“Ke depannya akan dilakukan tindakan secara perlahan. Pasti ada imbauan dan toleransi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, menjelaskan, dalam Operasi Lodaya tahun ini, ada beberapa hal yang menjadi penekanan khusus dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan para pengusaha angkutan. Berkaitan dengan Operasi Lodaya 2025,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Organda Pangandaran, ada komitmen untuk menindak angkutan ODOL yang masuk ke Pangandaran. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)