harapanrakyat.com,- Menyusul terungkapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran tiket palsu di sejumlah objek wisata, seluruh pegawai non-ASN Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang bertugas di pintu masuk diberhentikan sementara. Kini, petugas tiket pintu masuk wisata oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini diambil, setelah jajaran Polres Pangandaran dan Polisi Militer (PM) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu oknum petugas retribusi yang diduga terlibat praktik ilegal tersebut. Selain itu, seluruh pegawai non-ASN dan pejabat Disparbud Pangandaran kini dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan Inspektorat Daerah.
Kepala Disparbud Pangandaran, Nana Sukarna, membenarkan pemberhentian sementara ini. “Ini instruksi langsung dari Ibu Bupati. Setelah adanya penangkapan oknum petugas pintu masuk objek wisata yang diduga menjual tiket palsu,” ujar Nana Jumat (11/7/2025).
Penggantian petugas pintu masuk ini berlaku untuk seluruh destinasi wisata utama. Termasuk Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batu Hiu, Pantai Batukaras, Green Canyon, dan Pantai Madasari.
Nana menambahkan, saat ini tugas pengelolaan tiket sepenuhnya oleh ASN dan PPPK. Meskipun demikian, ia mengakui jumlah ASN dan PPPK yang ditugaskan tidak mencukupi kebutuhan penjagaan di lapangan.
“Untuk sementara pengelolaan atau petugas tiket pintu masuk wisata masuk dipegang oleh ASN dan PPPK. Ya, walau jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan,” tambahnya.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Pangandaran Bakar Puluhan Ribu Tiket Objek Wisata, Ini Alasannya!
Pihak Disparbud akan menunggu hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya. “Sambil berjalan setelah hasil pemeriksaan keluar, kita akan lakukan evaluasi,” jelas Nana.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil temuan. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)