harapanrakyat.com,- Penanganan dugaan pungli (pungutan liar) dan pemalsuan tiket masuk obyek wisata Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian pun meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana mengatakan, pihaknya memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan secara profesional dan proporsional.
“Kita harus pastikan dulu segala sesuatunya berdasarkan fakta hukum. Asas praduga tak bersalah merupakan hak setiap orang yang sedang menghadapi proses hukum,” katanya, Jumat (11/7/2025).
Untuk itu, lanjut Yusdiana, pihaknya meminta agar publik memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi penyidik untuk menuntaskan tugasnya secara maksimal.
Karena pembuktian perkara pidana tidak bisa dilakukan secara instan, dan harus melalui tahapan yang akurat serta objektif.
Baca Juga: Dugaan Pungli dan Pemalsuan Tiket Masuk Kawasan Wisata, PHRI Pangandaran; Harus Ditangani Serius!
Oleh sebab itu, pihaknya meminta waktu yang cukup bagi para penyidik untuk bekerja secara optimal dalam pembuktian perkara tindak pidana yang sedang ditangani.
“Ini penting supaya hasil penyelidikan petugas benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Yusdiana berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. “Tetap tenang dan berikan kesempatan para penyidik bekerja,” katanya.
Dengan mencuatnya persoalan ini, kini masyarakat pun menanti perkembangan dari penanganan kasus dugaan pungli dan pemalsuan tiket tersebut.
Publik pun penasaran dan mempertanyakan apakah skandal ini akan berhenti di petugas tiket yang non ASN. Atau akan berlanjut membongkar siapa yang selama ini bermain aman di balik meja. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)