Minggu, September 7, 2025
BerandaBerita JabarVideo Seorang Pria Ngamuk di Kantor Koperasi Merah Putih Garut Viral, Ternyata...

Video Seorang Pria Ngamuk di Kantor Koperasi Merah Putih Garut Viral, Ternyata Ini Motifnya

harapanrakyat.com,- Video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di Kantor Koperasi Merah Putih Garut, Jawa Barat, dan menganiaya para petugas koperasi viral di media sosial.

Polisi menyebut yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut. Latar belakang dari motif penganiayaan tersebut yaitu gara-gara pelaku tidak diberi pinjaman.

Seorang pria berinisial AT (32) itu mengamuk di Kantor Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng.

Pasca video tersebut viral, polisi pun langsung mengidentifikasi lokasi, termasuk korban. Setelah melakukan penelusuran, pelaku merupakan seorang sopir warga Pakenjeng.

Baca Juga: Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

“Seorang pria berinisial AT, usia 32 tahun, warga Kecamatan Pakenjeng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB di Kantor Koperasi Merah Putih, yang berlokasi di Kampung Nangkaruka, Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut,” terang Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Senin (7/7/2025).

Lanjutnya menjelaskan, Unit Jatanras Polres Garut kini telah mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil keterangan sementara dari pemeriksaan penyidik, bahwa motif AT ngamuk gegara koperasi tersebut tidak memberi pinjaman uang.

Saat itu pelaku datang ke koperasi untuk meminjam uang. Oleh korban yang merupakan petugas koperasi sudah menjelaskan bahwa koperasi tersebut baru terbentuk, sehingga belum ada uang.

“Selang satu hari pelaku datang lagi ke koperasi untuk menanyakan status Ketua Koperasi Merah Putih. Pelaku AT tak terima mendengar penjelasan dari korban, lalu melakukan pemukulan ke bagian mata serta menendang perut korban,” tambahnya.

Korban dalam video tersebut bernama Wisman, seorang pegawai di Kantor Koperasi Merah Putih Desa Panyindangan. Sementara itu, pelaku penganiayaan berinisial AT dijerat Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

BERITA TERBARU