harapanrakyat.com,- Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat menyakini Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) tidak melanggar aturan secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, penerbitan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis PAPS ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat, untuk kepentingan masyarakat.
Ia pun memastikan, penerbitan Kepgub PAPS tidak untuk menguntungkannya kepentingan golongan tertentu. Sebeb, penerbitannya pun sudah melalui kajian dan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: PTUN Bandung Benarkan Ada Delapan Organisasi Sekolah Swasta yang Gugat Dedi Mulyadi
“Kami sampaikan beberapa kali, secara hukum tidak ada yang kami langgar baik yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Kami sudah berkoordinasi dan konsultasi ke kementerian,” kata Yogi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Rajiman, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Siap Hadapi Gugatan Hingga Buka Peluang Mediasi
Sementara terkait gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan Kepgub PAPS, pihaknya siap menghadapinya. Tim dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat pun sudah memenuhi panggilan dari PTUN Bandung.
“Tim sudah ke pengadilan dan memberikan informasi. Tapi saya belum tahu, akan berlanjut atau tidak,” ucapnya.
Yogi menambahkan, pihaknya pun membuka peluang mediasi maupun islah atas gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta mengenai penerbitan Kepgub PAPS.
Sehingga, gugatan ini tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan, agar Pemprov Jawa Barat bisa mengakselerasi pelayanan pendidikan.
Baca Juga: Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN Bandung, Pemprov Jabar: Itu Hak Warga Negara
“Pemerintah tentunya membuka diri, kami siap mediasi dan sebagainya (islah). Kami ingin cepat selesai, agar bisa terus memberikan pelayanan ke masyarakat dalam hal pendidikan,” katanya. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)





