Senin, September 8, 2025
BerandaBerita CiamisInspektorat Ciamis Ajak Masyarakat Jangan Takut Melapor Jika Ada Dugaan Penyimpangan

Inspektorat Ciamis Ajak Masyarakat Jangan Takut Melapor Jika Ada Dugaan Penyimpangan

harapanrakyat.com,- Inspektorat Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat untuk tidak takut dalam melapor atau mengadukan hal-hal yang diduga ada permasalahan di sebuah Pemerintah Desa atau tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD). Masyarakat bisa langsung melapor ke Inspektorat Ciamis.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Hendra Suhendra mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melapor atau pengaduan bisa datang langsung ke kantor Inspektorat atau melalui website resmi.

“Namun, untuk pelaporan sendiri itu harus secara resmi. Dalam artian pelapor harus melengkapi identitasnya serta membawa dokumen baik itu foto-foto maupun lainnya terkait hal yang dilaporkan. Kemudian terlapornya siapa,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Hendra menegaskan, dalam laporan tersebut harus jelas apa yang ingin dilaporkan, dan ada berupa dokumen-dokumennya. Jangan sampai laporan masyarakat yang akan dilaporkan itu tidak jelas kebenaranya.

“Untuk data identitas pelapor juga tentu saja akan kami jaga dengan aman sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun, kata Hendra, untuk alur penanganan pengaduan dari masyarakat dari Inspektorat Ciamis sendiri yakni laporan dari pelapor akan diterima dan diteliti terlebih dahulu kelengkapan berkasnya.

Baca Juga: Kades Cicapar Disanksi Administratif, Inspektorat Ciamis Temukan Dugaan Kerugian Negara

Kemudian dilakukan pencatatan data pelapor, terlapor, waktu tempat dan uraian singkat aduan. Selanjutnya, tahap penelaah yakni penentuan jenis penyimpangan dan kode masalah, serta penentuan kategori penyimpangan.

“Lalu selanjutnya, dari Inspektur Pembantu (Irban) dan Irban Khusus akan mengusulkan rencana penugasan jika ada dugaan penyimpangan atau dugaan kerugian keuangan negara (Korupsi) kepada Inspektur Inspektorat,” ucapnya.

Hendra menuturkan, setelah itu lalu inspektur menertibkan surat penugasan berdasarkan usulan dari Irban. Tahapan selanjutnya yaitu Inspektur akan menerjunkan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jadi untuk tindak lanjut laporan, kita itu ada tahapan dan proses. Namun begitu, setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat akan selalu kita tindak lanjuti. Masyarakat dipersilahkan jika ingin melakukan pelaporan kepada Inspektorat,” terangnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

BERITA TERBARU