harapanrakyat.com,- Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SW (38), Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, masih dalam proses pemeriksaan pihak berwajib. Sebagai informasi, dugaan sementara SW menjadi korban kasus TPPO di Brunei Darussalam, yang berangkat pada 18 Desember 2024.
Baca Juga: PMI Non-Prosedural Asal Kota Banjar Diduga Jadi Korban TPPO di Brunei Darussalam
Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Banjar, Endi Apandi mengatakan, sampai saat ini Jabatan Buruh dan Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam sudah beberapa kali meminta keterangan dari SW. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam, ada beberapa keterangan SW, yang dianggap tidak sesuai.
“Dia mengaku saat datang ke Brunei Darussalam dan diperiksa petugas Imigrasi tidak menujukkan visa, dan tidak membayar biaya Visa on Arrival (VoA). Namun di sistem ia tercatat menggunakan Visa Lawatan dan membayar biaya VoA,” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Selain itu, Jabatan Imigrasi mengamati bahwa SW ini memberikan keterangan yang terkesan berbelit, sehingga prosesnya harus memakan waktu. Selain itu, pihak Jabatan Imigrasi juga telah memanggil agensi Brunei Darussalam berinisial SR yang mempekerjakan SW, namun tidak kooperatif dan tidak hadir ketika dipanggil.
“Dan ketika hadir SR tidak mengakui bahwa SW adalah pekerja yang didatangkannya ke Brunei Darussalam. Saat ini pihak Jabatan Imigrasi masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, Jabatan Imigrasi menggolongkan kasus SW sebagai kasus Human Trafficking. Karena memasukkan SW ke Brunei Darussalam tanpa dokumen sebagai pekerja, dan beberapa kali tidak menerima upah kerjanya.
“Karena ada dugaan kasus TPPO atau Human Trafficking, maka Jabatan Imigrasi melibatkan Kepolisian Diraja Brunei Darussalam,” jelasnya.
Pihak KBRI juga memberikan catatan penting, dan menyarankan SW supaya keluarganya melaporkan ke kepolisian W yang memberangkatkannya ke Brunei.
“KBRI memandang perlu penanganan yang lebih serius, untuk mencegah permasalahan tersebut terulang kembali,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)