BerandaBerita JabarBaru 1 Dapur MBG di Kota Cimahi yang Kantongi Sertifikat Laik Higienis

Baru 1 Dapur MBG di Kota Cimahi yang Kantongi Sertifikat Laik Higienis

harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Jawa Barat, mencatat bahwa hampir semua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis atau MGB, belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Padahal, Presiden Prabowo mewajibkan seluruh SPPG agar mengurus SLHS di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Marak, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan SPPG

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati mengungkapkan, bahwa dari sekian banyak dapur MBG yang beroperasi, hanya satu yang memiliki SLHS.

“Untuk SPPG baru 1 yang mengantongi sertifikat laik higienis. Kemudian ada tiga lagi yang masih dalam proses,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Mulyati menyebut, dari 20 dapur MBG yang terdaftar se-Kota Cimahi, 17 SPPG telah beroperasi. Ada 10 SPPG yang sudah melakukan koordinasi bersama Dinkes, dan 4 sudah mendapatkan pelatihan keamanan pangan. Kemudian, beberapa SPPG telah mengikuti pelatihan dari Badan Gizi Nasional (BGN). 

“Kami sudah mengadakan sosialisasi maupun pelatihan higienis sanitasi pangan bagi pengelola SPPG yang bersedia. Kemudian memberi pengetahuan informasi terkait pengajuan SLHS,” kata Mulyati.

Lanjutnya menambahkan, sampai saat ini belum ada lagi SPPG di Kota Cimahi yang mengajukan sertifikat laik higienis dan sanitasi. Sebab menurutnya, tidak semua SPPG bersedia untuk melakukan koordinasi terkait pemenuhan SLHS. 

“Kalau Dinkes ingin periksa, tapi SPPG-nya belum mau menerima. Kita juga kan nggak bisa langsung memaksa, ini bukan berarti Dinkes kurang proaktif,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Keracunan MBG, Pemkot Cimahi akan Panggil Pengelola SPPG

Mulyati menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan sertifikat laik higienis dan sanitasi, SPPG harus memenuhi sejumlah syarat, dan tentu mencakup semua aspek.

“Mulai dari profil perusahaan sampai inspeksi kesehatan lingkungan. Jadi semua proses harus benar-benar dipenuhi oleh SPPG yang mengajukannya,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

BERITA TERBARU