harapanrakyat.com,- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy menegaskan bahwa seluruh keramba jaring apung (KJA) yang ada di aliran Bendungan Leuwikeris belum memiliki izin resmi. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BBWS Citanduy, Roy Panagom Pardede, saat menerima kunjungan kerja Komisi B DPRD Ciamis, Kamis (28/8/2025).
Menurut Roy, saat ini sudah ada lebih dari 100 KJA yang tersebar di wilayah Ciamis dan Tasikmalaya. Keberadaan KJA ini, selain masalah sampah, menjadi salah satu tantangan besar bagi BBWS Citanduy. Ia khawatir limbah sisa pakan ikan bisa memicu pertumbuhan eceng gondok yang nantinya akan merusak ekosistem bendungan.
“Ini seperti bom waktu, kita harus segera bertindak,” tegas Roy.
Baca juga: Kunjungi BBWS Citanduy, Komisi B DPRD Ciamis Dorong Percepatan Pengembangan Bendungan Leuwikeris
Menyikapi hal ini, BBWS Citanduy berencana akan menertibkan KJA ilegal tersebut. Pihaknya akan meminta Unit Pengelola Bendungan (UPB) untuk segera memberikan surat teguran kepada pemilik KJA. Roy juga meminta bantuan DPRD Ciamis untuk memfasilitasi rapat kerja dengan berbagai pihak terkait, termasuk para pengusaha KJA.
Meski demikian, Roy menjelaskan bahwa BBWS Citanduy tidak melarang masyarakat untuk berbisnis keramba jaring apung di bendungan Leuwikeris. Ia menyebutkan, izin bisa saja diberikan asalkan melalui kajian yang menyeluruh dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sayangnya, saat ini BBWS Citanduy belum bisa melakukan banyak hal, termasuk mengembangkan potensi ekonomi dan wisata di sekitar bendungan. Pasalnya, izin operasional bendungan Leuwikeris masih belum keluar dari Kementerian.
Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Ciamis, H. Awan Setiawan, berharap agar masyarakat sekitar bendungan Leuwikeris tetap diberi ruang untuk menjalankan usaha kermba jaring apung. Menurutnya, hal ini bisa membantu meningkatkan perekonomian warga. Namun, ia menekankan agar masyarakat tetap mengikuti peraturan dan perizinan yang berlaku. (Jujang/Editor Jujang)