harapanrakyat.com,- Unit Tipikor Polres Garut, Jawa Barat, mengamankan Direktur PT ABK terkait dugaan penipuan proyek BumDes dan pembangunan BTS internet.
Direktur PT ABK berinisial TAR (46) tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. TAR pun ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipikor Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula pada Januari 2021, saat tersangka ingin bekerja sama sebagai penyedia barang dalam program Business Center BumDes dan pembangunan BTS internet di beberapa desa di Jawa Barat.
Dalam praktiknya, korban diminta mengirimkan barang sesuai permintaan. Namun setelah barang diterima, bahkan sudah ada setoran dari 20 desa sebesar lebih dari Rp758 juta, PT ABK tidak pernah membayar PT MTK.
“Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp585 juta,” ungkap Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Kamis (4/9/2025).
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen perusahaan, nota kesepahaman, dan surat dukungan. Selain itu ada juga bukti transaksi perbankan dari beberapa BumDes yang disita polisi.
“Alat bukti sudah lengkap, mulai dari dokumen perusahaan hingga bukti transaksi perbankan telah kami amankan,” tambahnya.
Baca Juga: Mengenal Warisan Leluhur Siraman dan Ngalungsur Geni di Garut
Walaupun kasus bermula sejak 2021, tersangka tidak bisa mengelak setelah rangkaian pemeriksaan, keterangan saksi, dan bukti yang terkumpul menguatkan adanya unsur pidana. Kini TAR resmi mendekam di Rutan Polres Garut. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)