harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPR RI menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mengatakan, RUU tentang perlindungan pekerja tersebut begitu mendesak, karena selama ini mereka kurang mendapat perlindungan hingga terabaikan dalam segi hak pekerja.
Mengingat jumlah PRT di Indonesia sekitar 4,2 juta jiwa, dan 84 persen diantaranya merupakan perempuan. Dengan dasar itu, Syarief menginginkan percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan PRT.
“Mereka selama ini kerap mendapat persepsi sebagai pembantu rumah tangga. Padahal PRT harusnya dapat pemaknaan sebagai pekerja profesional dalam lingkup ketenagakerjaan nasional,” kata Syarief, Senin (8/9/2025).
Pihaknya menilai, RUU Perlindungan PRT ini merupakan penegakan amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Baca Juga: Empat Isu Jadi Sorotan Komisi X DPR RI Dalam Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional
“Jadi, lapangan pekerjaan harus dengan perlindungannya, karena itu jadi satu kesatuan. Jadi jangan ada penafsiran pemberi kerja bisa memilih untuk tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Syarief, RUU Perlindungan PRT ini turut mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO Nomor: 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT.
Dalam konvensi itu mengatur dan memberikan standar terhadap PRT agar mendapat pengakuan, perlindungan, hingga penghargaan profesi.
“Jadi RUU ini merupakan momentum agar hukum nasional selaras dengan nilai HAM maupun keadilan global,” tuturnya.
Syarief pun memastikan RUU Perlindungan PRT ini tidak mengklasifikasikan rentang waktu bekerja. Mereka yang bekerja penuh maupun paruh waktu tetap mendapat berbagai jaminan seperti, kesehatan hingga kecelakaan kerja.
“Harusnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini bisa jadi benteng hukum dan moral bagi mereka,” tegasnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)