harapanrakyat.com,- Kabupaten Garut secepatnya akan memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, setelah Pemprov Jawa Barat memberikan hibah 1 paket CCTV hingga recorder yang bisa merekam pergerakan kendaraan dan manusia selama 1 bulan tanpa henti.
Sebelumnya Polres Garut menerapkan ETLE mobile, dimana ETLE mobile ini digunakan petugas secara manual menggunakan ponsel masing-masing. Sehingga petugas terbatas untuk melakukan penindakan.
Nantinya ETLE Statis yang akan dipasang di Jalan Cimanuk, Tarogong, karena wilayah ini merupakan daerah terpadat kendaraan sesuai trafik yang dibuat forum lalu lintas di Garut.
“Prosesnya memang cukup lama, tapi akan segera mendapatkan hibah berupa 1 unit ETLE Statis. Hasil kajian dan evaluasi bersama dengan unsur forum lalu lintas, kami tentukan titik yang akan kami pasang, yaitu di Jalan Cimanuk,” kata Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi, Senin (22/9/2025).
Garut Segera Miliki ETLE Statis, Lebih Canggih dari ETLE Mobile
Lanjutnya menjelaskan, ETLE ini perbedaannya jauh dengan ETLE mobile. Untuk ETLE canggih ini akan ditanam permanen di atas badan jalan menggunakan media CCTV canggih yang bisa merekam kendaraan. Meskipun pengemudi memacu kecepatan tinggi.
Sementara itu, ETLE mobile hanya bisa dipakai ketika petugas kepolisian membuka aplikasi pada ponselnya masing-masing.
“Menimbang dari trafik tingkat pelanggaran, keperluan pengungkapan sehingga menentukan di tempat ini. Progresnya Garut paling cepat dibandingkan kota/kabupaten lain,” tambahnya.
Baca Juga: Ratusan Pengendara di Banjar Kena Tilang ETLE saat Operasi Patuh Lodaya
Selain dapat mengidentifikasi pengemudi yang menggunakan kecepatan tinggi, ETLE Statis juga memiliki kecanggihan lain. Antara lain mampu mendeteksi wajah pengemudi, meski mobil dipasang kaca film gelap 80 persen.
Tak hanya itu, kameranya ini juga dibekali resolusi tinggi sehingga bisa merekam plat nomor pengendara dengan detail.
“Untuk ETLE yang kemarin dilakukan menggunakan mobile. Jadi setiap petugas yang punya sertifikasi masalah penindakan bisa memakai aplikasi, jadi dari HP masing-masing. Secara kepatuhan masyarakat untuk mengkonfirmasi dari pelanggaran tahun 2025 ini sudah lebih sadar dibandingkan tahun 2024,” pungkas Aang Andi. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)





