harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Ciamis mengungkapkan kasus penemuan jasad bayi yang masih misteri. Polisi menyebut berdasarkan hasil sementara dari dokter forensik RSUD Kota Banjar menduga bayi tersebut meninggal masih di dalam kandungan, dengan usia sekitar 6 bulan.
“Jadi berdasarkan hasil sementara, dugaannya itu tersebut dipaksa keluar saat kandungannya 6 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Carsono, Rabu (24/9/2025).
Kasat menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan di lapangan, sambil menunggu hasil resmi dari dokter forensik RSUD Kota Banjar. “Kita saat ini masih melakukan penyelidikan di lapangan,” tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, sejumlah warga Lingkungan Margayasa, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis geger lantaran adanya penemuan jasad bayi di Sungai Nagawiru, Minggu (21/9/2025) lalu.
Sementara yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut adalah warga yang hendak memancing. Dengan adanya penemuan jasad bayi tersebut, Pemerintah Kelurahan Sindangrasa langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian itu ke Polres Ciamis.
Tidak lama kemudian, tim Inafis Polres Ciamis tiba di lokasi dan langsung mengevakuasi jasad bayi yang berjenis kelamin perempuan itu. Kemudian mereka membawa ke RSUD Ciamis dan setelah itu ke RSUD Kota Banjar untuk proses otopsi. (Feri/R6/HR-Online)





