BerandaBerita CiamisPolres Pangandaran Amankan Pelaku Tipu Gelap, Ada Mantan Anggota DPRD Ciamis

Polres Pangandaran Amankan Pelaku Tipu Gelap, Ada Mantan Anggota DPRD Ciamis

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menahan empat orang tersangka yang diduga melakukan tipu gelap, setelah dilaporkan oleh seorang warga berinisial Y. Salah satu tersangka merupakan mantan anggota DPRD Ciamis.

Ketiganya antara lain yakni K, D, M dan B. Terduga pelaku K diketahui merupakan pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Sementara itu, untuk terduga pelaku B diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2014-2019. 

Kasi Humas Polres Pangandaran Iptu Yusdiana mengatakan, pengaduan terhadap empat orang tersebut dilakukan pada Maret 2025 oleh seseorang yang dipinjami uang oleh keempatnya. Namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Saat itu pihak kami menyarankan kepada pelapor agar menyelesaikan terlebih dahulu masalah tersebut secara kekeluargaan, namun tidak ada penyelesaian,” katanya, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Polres Pangandaran Lakukan Penyekatan di Sejumlah Titik

Setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali, untuk dimintai keterangan, maka dilakukanlah penahanan terhadap 3 orang yakni terhadap tiga tersangka yakni D, M dan mantan ASN bernama K.

Sementara itu, pria berinisial B tidak pernah memenuhi panggilan dan akhirnya dilakukan penjemputan paksa. Barulah pada Jumat (29/8/2025) lalu, pria tersebut ditangkap di provinsi Jawa Tengah, saat berada di rumah saudaranya.

Menurutnya, kerugian uang yang dilaporkan senilai Rp 430 juta, dimana para terduga pelaku meminjam kepada seseorang untuk membiayai salah satu proyek di dinas tertentu. Namun kenyataannya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan empat orang tersebut.

Menurut informasi salah satu tersangka juga menjajikan proyek itu kepada si pemberi pinjaman, namun tidak pernah terwujud.

“Jadi meminjamnya itu beberapa kali,” terangnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Setelah lengkap atau P21, untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan di pengadilan.

Baca Juga: Ratusan Warga Berjaga di DPRD Pangandaran, Antisipasi Aksi Anarkis

“Dikenakan pasal 372 dan 378, ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” ucapnya. (Sahala/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

BERITA TERBARU