Jumat, September 5, 2025
BerandaBerita BanjarPosnu Kota Banjar Sebut Masyarakat Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Ajukan...

Posnu Kota Banjar Sebut Masyarakat Korban Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Ajukan Gugatan Hukum

harapanrakyat.com,- Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Jawa Barat, sebut masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan hukum.

Pembina Posnu Kota Banjar, Muhlison mengatakan, gugatan hukum tersebut dinilai sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hak warga.

“Kita mendorong dan menyarankan khususnya warga Kota Banjar, yang menjadi korban kecelakaan akibat adanya pembiaran jalan rusak untuk melakukan gugatan hukum,” kata Muhlison, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Bantu Orang Tua, Seorang Pelajar SMK di Kota Banjar Sekolah Sambil Jualan Gorengan

Ia menjelaskan, dalam pemantauan di lapangan khususnya jalan rusak yang ada di wilayah Rancabulus, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, sudah berulang kali mengakibatkan korban.

“Kenapa hal itu terjadi? Ya karena pemerintah kota lalai dan seperti sengaja membiarkan, akhirnya ya warga juga yang menjadi korban. Dan kita tahu kerusakan jalan itu tidak hanya di Rejasari saja,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 24 disebutkan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan keselamatan.

Selain itu, ia menegaskan adanya sanksi bagi penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah kota jika sampai terjadi kecelakaan yang bisa merugikan korban.

“Itu merupakan konsekuensi hukum yang timbul untuk pemerintah kota. Karena mengabaikan perbaikan jalan rusak itu salah satu tindakan melawan hukum,” terangnya.

Ia menyebut, pemerintah sering kali beralasan karena keterbatasan anggaran dan efisiensi, namun alasan tersebut tidak masuk akal.

“Alasan efisiensi ini sering menjadi lagu lama, di sini pemerintah kota sudah gagal memahami makna efisiensi. Jadi seolah-olah ketik efisiensi anggarannya itu tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga: Audiensi dengan Wali Kota Banjar, HMI Sampaikan 7 Tuntutan Suara Rakyat

Sementara itu, seiring dengan banyaknya korban akibat jalan rusak, pihaknya akan membuka pintu untuk melakukan pendampingan. Serta layanan hukum kepada masyarakat yang akan melakukan gugatan hukum. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

BERITA TERBARU