harapanrakyat.com,- Pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, rencananya akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran mencatat ada 92 pasien ODGJ yang sedang mendapatkan perawatan. Selain warga Pangandaran, ada juga dari luar daerah.
Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Pangandaran, Trisno mengatakan, Pemkab Pangandaran saat ini sudah memproses pemindahan para pasien ODGJ yang ada di Himatera.
“Dari sisi kelembagaan jika merujuk Permensos, maka Rumah Solusi Himatera Indonesia harus diberhentikan sementara. Adapun surat pemberhentian yayasan tersebut saat ini sedang dalam proses,” katanya, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Himatera Pangandaran Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib 94 ODGJ
Lebih lanjut Trisno mengatakan, untuk pemulangan 92 pasien Himatera tersebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial di kabupaten/kota lain. Termasuk bersurat ke Dinsos Provinsi dan Dinsos Daerah yang mempunyai pasien di Himatera Pangandaran.
“Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat ini mereka bisa hadir membantu kita memulangkan yang 92 pasien ODGJ di Himatera,” harap Trisno.
Ia menyebutkan, salah satu daerah yang mempunyai panti untuk pasien ODGJ adalah Kota Tasikmalaya. Sehingga tidak menutup kemungkinan pasien asal Tasikmalaya akan disalurkan ke panti tersebut.
Selain itu, Dinas Sosial PMD Pangandaran juga sedang berkomunikasi dengan keluarga pasien untuk proses pemulangannya. “Ya, nanti apakah akan dititipkan langsung ke tempat atau panti lain, bisa dikoordinasikan,” katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengelola atau pimpinan RSHI berinisial D telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran terhadap salah satu pasien ODGJ di Himatera hingga menyebabkan meninggal dunia. Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat, dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Pangandaran. (Ala/R3/HR-Online/Editor: Eva)





