BerandaBerita JabarKejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkotika hingga Uang Palsu

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkotika hingga Uang Palsu

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memusnahkan berbagai barang bukti dari 41 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang No.103, Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).

Pemusnahan itu menjadi bentuk nyata komitmen Kejari Cimahi dalam menegakkan hukum di Kota Cimahi. Selain itu, kegiatan tersebut juga menunjukan sinergi yang solid antara aparat penegak hukum dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, karena turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi berbagai jenis narkotika dan alat kejahatan.

“Kami musnahkan, narkotika jenis sabu 127,5 gram, ganja 144,06 gram, ganja sintetis cair dalam botol 20 ml, serta 840 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Nurintan.

Baca Juga: Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti, dari Miras hingga Celana Dalam

Selain itu, kata ia 14 unit telepon genggam berbagai merek, 29 dokumen, 41 potong pakaian, serta sejumlah peralatan seperti linggis, kunci inggris, gembok, dan timbangan turut dimusnahkan. Tujuannya untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan uang palsu turut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Bank Indonesia. Sementara SIM card dari barang bukti handphone diamankan dan dimusnahkan terlebih dahulu untuk menghindari penggunaan nomor kontaknya,” katanya.

Sementara, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejari dalam melakukan penegakan hukum di wilayahnya.

“Pemkot Cimahi mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat,” ujar Ngatiyana.

Terkhusus kejahatan narkotika, lanjut Ngatiyana, sasarannya adalah anak-anak muda dan pelajar.

“Pencegahan terhadap penggunaan narkotika sasarannya anak-anak masih muda dan anak-anak sekolah. Kami meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar lebih meningkatkan lagi pengawasan dan penindakan di kalangan pelajar.” pungkas Ngatiyana. (Eri/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

BERITA TERBARU