harapanrakyat.com,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi terkait Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana. Acara ini berlangsung di Ballroom Grand Palma Hotel Pantai Pangandaran, Sabtu (4/10/25).
Acara edukatif tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota Komisi XIII DPR RI, Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK RI, serta Sriyana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK.
Baca juga: Jelang Hari Jadi Ke-13, Agun Gunanjar Sudarsa Komitmen akan Terus Dorong Pangandaran Lebih Maju
Sriyana, Sekretaris Jenderal LPSK RI, mengatakan bahwa eksistensi LPSK secara nyata membuktikan komitmen kuat negara. Negara memiliki komitmen dalam melindungi warga yang berstatus sebagai saksi maupun korban tindak pidana.
“LPSK hadir untuk memastikan para saksi dan korban merasa aman, mendapatkan kepastian hukum, serta memiliki kesempatan menjalani seluruh proses peradilan tanpa ancaman atau intimidasi,” katanya.
Sriyana juga menekankan pentingnya kehadiran LPSK di berbagai daerah. Ini memungkinkan mereka berinteraksi langsung dengan persoalan hukum yang masyarakat hadapi sehari-hari, memberikan bantuan secara efektif.
Ia juga menjelaskan bahwa tim memilih Pangandaran sebagai lokasi sosialisasi. Hal ini karena adanya tantangan signifikan dalam upaya memberikan perlindungan saksi dan korban di seluruh wilayah Jawa Barat.
Di sisi lain, Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota Komisi XIII DPR RI dari fraksi Golkar, menyoroti bahwa perlindungan saksi dan korban berfungsi sebagai fondasi vital dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil.
Ia mengamati, banyak warga ragu melaporkan tindak pidana karena ketakutan, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menyediakan jaminan keamanan bagi mereka. “Tanpa perlindungan ini, proses hukum akan timpang,” tegasnya. (Mad/R6/HR-Online)





