harapanrakyat.com,- Seorang kakek berinisial S (61) asal Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, sementara pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul.
Pria tua berinisial S (61), kakek asal Kecamatan Pakenjeng Garut, tak bisa mengelak saat diamankan petugas unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Dirinya harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Peri (35).
Peristiwa penipuan modus jual beli tanah yang dilakukan si kakek sebetulnya terjadi pada tahun 2020. Pelaku S mengiming-imingi tanah miliknya yang akan dijual seharga Rp 45 juta. Korban terkena rayuan setelah si kakek menyebut tanah tersebut akan kembali laku dengan harga Rp 55 juta.
Kepincut keuntungan tersebut, korban lalu menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada si kakek. Kemudian S berjanji akan menyerahkan surat tanah dalam sepekan terakhir. Namun setelah bertahun-tahun pelaku tak menyerahkan surat tanah yang dijanjikan. Bahkan setelah ditelusuri tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain oleh si kakek.
Baca Juga: Direktur PT ABK Diciduk Unit Tipikor Polres Garut, Diduga Tipu Proyek BumDes dan BTS
“Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah, korban telah membayar Rp 10 juta kepada pelaku, tapi hingga kini surat tanah itu tak kunjung ada. Bahkan informasinya tanah yang ditawarkan kepada korban sudah pelaku jual kembali,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin (27/10/2025).
Saat ini sang kakek tengah dilakukan pemeriksaan di Polsek Tarogong Kidul. Korban merasa tertipu dengan bujuk rayu pelaku pada saat itu sehingga uang tak ada tanah pun lenyap.
“Perkara ini dilaporkan korban Peri pada 19 Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi sejak 2020. Terlapor S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, seharga Rp 45 juta,” pungkasnya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)





