harapanrakyat.com,- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan suaminya ke Polres Tasikmalaya. Ia menduga suaminya menikah siri tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Lilis (31) bersama kuasa hukumnya, melaporkan suaminya yang berinisial H, pada tanggal 10 September 2025 lalu, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, atas dugaan tindak pidana perzinahan atau perkawinan terhalang.
“Iya saya sudah melaporkan suami saya pada tanggal 10 September 2025 ke Polisi, karena suami saya menikah lagi tanpa izin saya sebagai istri sahnya,” kata Lilis kepada HR Online, Jumat (24/10/2025).
Lilis menceritakan, beberapa tahun tahun lalu, ia sebenarnya sudah mulai curiga kalau suaminya ada hubungan perempuan lain. Bahkan ia sudah menanyakan langsung, tapi suaminya tidak mengakui.
Kemudian pada saat itu, kedua keluarga akhirnya dipertemukan di rumah Ketua Lingkungan Kampung Pasir Ganas. Di sana juga hadir Kepala Desa bersama perangkat Desa dan tokoh lainnya. “Dalam musyawarah itu, suami saya tetap bersikeras ingin bercerai, tapi tanpa menyebutkan alasannya,” terangnya.
Hingga akhirnya, Lilis menambahkan, tanggal 12 Agustus 2025 mendapat informasi bahwa suaminya sudah menikah lagi. Setelah penyelidikan ternyata benar, suaminya telah menikah secara siri tanpa sepengetahuan Lilis.
Kamudian, pada tanggal 20 Oktober 2025, sidang mediasi digelar, Lilis pun hadir langsung dan suaminya juga hadir bersama istri sirinya. Namun hasil dari sidang mediasi tersebut belum menemukan penyelesaian apapun.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. “Iya sudah masuk laporannya, kasusnya lagi dalam pendalaman yah,” singkat Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. (Apip/R6/HR-Online)





