harapanrakyat.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyebut delapan orang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pemeriksaan itu, berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengondisian proyek.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi, Erwin Ngaku Ditanya Soal Jual Beli Jabatan dan Proyek
Meski begitu, Iskandar tidak merincikan delapan orang itu bertugas di OPD mana. Dia hanya menyebutkan mereka terdiri dari kepala OPD, kepala bidang, dan kepala bagian.
“Sekitar delapan orang yang menjalani pemeriksaan. Ada dari kepala OPD, kepala bidang, dan kepala bagian,” kata Sekda Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, pemeriksaan Kejari Kota Bandung terhadap delapan orang OPD di lingkungan Pemkot Bandung itu menjadi hal yang wajar. Karena hal tersebut merupakan proses hukum, untuk menghimpun informasi maupun data yang mereka butuhkan.
Ia pun memastikan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung akan taat hukum dan siap memenuhi panggilan dari Kejari.
“Saat memenuhi panggilan kan bukan berarti salah. Itu merupakan proses hukum,” tuturnya.
Baca Juga: Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin Selama 7 Jam Soal Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Sementara mengenai pendamping hukum terhadap mereka yang menjalani pemeriksaan, Pemkot Bandung belum sampai ke tahap itu.
Sebab, 8 orang OPD yang memenuhi panggilan dari Kejari Kota Bandung masih berstatus saksi. Pemkot Bandung pun masih memegang asas praduga tak bersalah.
“Masih proses untuk menghimpun informasi dan klarifikasi. Jadi belum sampai ke pendampingan hukum,” pungkasnya. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)





