BerandaBerita TasikmalayaPasutri Pencuri Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Modus Berpura-pura Jadi Kerabat

Pasutri Pencuri Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Modus Berpura-pura Jadi Kerabat

Dalam menjalankan aksinya, pasutri pencuri motor di Tasikmalaya ini menggunakan taktik berpura-pura menjadi sanak keluarga korban agar dapat meminjam motornya.

harapanrakyat.com,- Sepasang suami istri (pasutri) pencuri motor di Tasikmalaya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, pada Jumat (12/12/2025). Pasangan tersebut yang berasal dari Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, melakukan aksi pencurian motor melalui modus penipuan.

Pelaku yang teridentifikasi berinisial B (42) dan AH (38), menargetkan mayoritas korbannya merupakan pelajar sekolah yang membawa sepeda motor.

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda. Agus Yusuf Suryana menjelaskan bahwa, pasutri pencuri motor tersebut menggunakan taktik berpura-pura menjadi sanak keluarga korban agar dapat meminjam motornya.

Modus operandi yang digunakan pasutri tersebut adalah mendekati korban, mengaku sebagai kerabat dari ayah korban. Serta menjanjikan akan menitipkan sejumlah uang kepada sang ayah.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Bongkar Sandiwara Penemuan Bayi di Teras Rumah, Ternyata Pelaku Ibu Kandungnya Sendiri?

Korban yang masih polos diajak oleh tersangka hingga sampai di Alun-Alun Singaparna. Di lokasi tersebut, tersangka perempuan (AH) berpura-pura pulang dulu ke rumah untuk mengambil uang.

Setelah beberapa waktu, pelaku perempuan (AH) berpura-pura kunci rumahnya tertinggal di tas suaminya yang masih bersama korban. Momen ini dimanfaatkan oleh tersangka laki-laki (B), yang kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengantar kunci tersebut kepada istrinya yang sedang menunggu. Setelah berhasil meminjam motor, suami dari pasutri itu langsung melarikan diri.

Ipda Agus Yusuf Suryana mengonfirmasi bahwa pasutri ini dilaporkan hanya sekali melakukan pencurian motor di wilayahnya dengan modus tersebut.

Kepada pihak kepolisian, tersangka B mengakui bahwa tindakan kriminal itu ia lakukan demi memenuhi kebutuhan mendesak. Yaitu untuk membelikan obat jantung buat istrinya.

Polisi telah mengamankan beberapa unit sepeda motor sebagai barang bukti. Polisi juga memastikan bahwa tersangka B sebagai residivis dalam kasus serupa. Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini berpotensi menghadapi hukuman kurungan penjara hingga empat tahun. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

BERITA TERBARU