BerandaBerita JabarPemprov Jawa Barat Janji Bakal Revisi Kepgub Soal UMSK 2026

Pemprov Jawa Barat Janji Bakal Revisi Kepgub Soal UMSK 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggapi tuntutan serikat buruh dengan menjanjikan Revisi Kepgub UMSK Jawa Barat tahuh 2026. Revisi ini akan dilakukan setelah peninjauan kembali dan ditargetkan selesai paling lambat keesokan harinya.

harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat berjanji akan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) Tahun 2026, sebagaimana tuntutan serikat buruh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pihaknya mendapat tugas dari Gubernur Dedi Mulyadi untuk menampung aspirasi dari serikat pekerja. Sehingga, tadi ia bersama sejumlah pejabat Pemprov Jabar berdiskusi dengan perwakilan serikat pekerja mengenai UMSK 2026. 

“Beliau menugaskan kami untuk menerima aspirasi dari serikat buruh. Kami sudah menerima aspirasi dari mereka,” kata Herman, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Ancam Gugat ke PTUN, Buruh di Jawa Barat Minta Gubernur Dedi Mulyadi Segera Revisi UMSK 2026

Herman menyebut, pihaknya sudah menyiapkan dua langkah untuk memenuhi tuntutan dari serikat buruh mengenai UMSK 2026. Langkah pertama yaitu, melakukan peninjauan kembali atau review sebelum nantinya melakukan revisi Kepgub tentang UMSK 2026. “Kami akan me-review lalu merevisi UMSK 2026 yang berlaku untuk 12 daerah di Jawa Barat,” ucapnya.

Langkah kedua yakni, memasukkan 7 daerah di Jawa Barat yang belum tercantum dalam Kepgub tentang UMSK 2026. Herman akan berupaya menuntas revisi itu paling lambat besok bisa selesai. “Untuk 7 daerah yang belum masuk, akan segera kami terbitkan, sehingga ada 19 daerah. Kami upayakan sampah malam ini atau sampai besok kami tuntaskan,” ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Respons Rencana Aksi Buruh Soal UMSK 2026

Meski begitu, Heman memastikan revisi terhadap Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota Tahun 2026 ini merujuk pada peraturan perundang-undangan atau aspek yuridis. “Pak Gubernur menyampaikan, ini harus berdasarkan aturan perundang-undangan atau yuridis. Jadi kami cek bersama Disnakertrans dan Biro Hukum,” tuturnya.

Kemudian, Pemprov Jabar juga akan mengedepankan aspek sosiologis dalam proses revisi ini. Dengan begitu, Herman berharap revisi nantinya bisa menjadi keputusan bagi semua pihak, tanpa terkecuali. “Kedua kami mempertimbangkan juga aspek sosiologis. Jadi Insyaallah, keputusan nanti yang terbaik bagi semuanya,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)

BERITA TERBARU