harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menerima pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti perkara dugaan ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus (MAF) alias Resbob dari Polda Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, sebelum pelimpahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyatakan berkas perkara Resbob sudah lengkap atau P21.
Dalam berkas itu polisi mengenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau Pasal 243 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.
“Sudah kami terima pelimpahan tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan beserta barang bukti,” kata Alex, Selasa (27/1/2026).
Menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jawa Barat, Kejari Kota Bandung sudah menugaskan dua jaksa untuk tahapan proses hukum selanjutnya. Alex memastikan akan segera menyelesaikan berkas lalu melimpahkannya ke pengadilan.
“Penanganan ada di Kejati, tapi kami tetap menugaskan dua jaksa dari Kejari. Setelah selesai nanti, kami akan melimpahkan berkas ke pengadilan lalu lanjut persidangan,” ujarnya.
Baca juga: Adimas Firdaus Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Alex menambahkan, saat ini Resbob masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jabar. Ia pun memastikan kondisi Resbob dalam keadaan sehat. “Penahanan tersangka di Polda Jawa Barat. Segera kami selesaikan, tapi memang ada penyesuaian dengan UU baru ya,” tuturnya. (Reza/R6/HR-Online)





