harapanrakyat.com,- Inspektorat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini tengah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di sejumlah Kecamatan.
Kepala Inspektorat Ciamis, Hendra Suhendra, melalui Sekretaris Inspektorat, Deni Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini berangkat dari keprihatinan Bupati Ciamis terhadap masih banyaknya kasus atau permasalahan di desa. Khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, Pak Bupati menginginkan adanya pembinaan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Ciamis,” ujar Deni pada Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Inspektorat Ciamis Ajak Masyarakat Jangan Takut Melapor Jika Ada Dugaan Penyimpangan
Kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa ini telah dimulai sejak Senin (19/1/2026) di Kecamatan Cimaragas, tepatnya di GOR Desa Raksabaya. Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cidolog. Adapun narasumber berasal dari Inspektorat, DPMD, Kepolisian, serta Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Targetnya seluruh desa di Kabupaten Ciamis dapat mengikuti kegiatan ini,” katanya.
Adapun tujuan kegiatan ini, yang pertama untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan kepala desa serta perangkat desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan dan pengelolaan aset desa. Tujuan kedua yakni untuk meminimalisir temuan hasil audit yang disebabkan oleh kesalahan atau kelemahan dalam penyusunan dokumentasi, pencatatan pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban di desa.
Kemudian, tujuan ketiga agar Kepala Desa dan perangkat desa bisa terhindar dari kesalahan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi atau permasalahan hukum lainnya.
“Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih baik, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Deni. (Jujang/Editor Jujang)





