harapanrakyat.com,- Polisi menggerebek peredaran obat keras ilegal di wilayah Garut Selatan, Jawa Barat. Hampir 12 ribu butir pil berbagai merek ditemukan di sebuah warung di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).
Warung tersebut dikelola seorang pria berinisial HM (31) yang kini telah diamankan petugas. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras dengan modus transaksi cash on delivery (COD).
Baca Juga: Bom Jenis Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Garut
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ribuan pil keras yang diperjualbelikan tanpa izin di warung milik HM.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diperjualbelikan secara ilegal,” kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Tragedi Minuman Keras di Garut: Pria Nekat Tebas Teman Sendiri dengan Golok Saat Mabuk
Barang bukti yang diamankan antara lain Tramadol sebanyak 3.908 butir. Hexymer 4.000 butir, Trihexyphenidyl 1.256 butir, serta DMP sebanyak tiga paket besar berisi total 3.000 butir.
Menurut polisi, pengungkapan ini menjadi kasus penyitaan pil keras terbesar di Kabupaten Garut sepanjang Januari 2026, dengan total barang bukti lebih dari 12 ribu butir obat terlarang.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Tertemper Kereta Api di Garut
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan Polsek Caringin ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Garut untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)





