BerandaBerita BanjarOperasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Banjar Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Tertentu

Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Banjar Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang Tertentu

Terhitung mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026, Satlantas Polres Banjar akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu.

harapanrakyat.com,- Satlantas Polres Banjar, Polda Jabar, resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu (truk sumbu tiga) selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Pemberlakukan pembatasan tersebut untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Banjar yang merupakan titik krusial jalur selatan Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Firman Hidayat Pinim mengatakan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri, Dirjen Perhubungan Darat, dan Dirjen Bina Marga.

Baca Juga: Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Polres Banjar Siagakan Ratusan Personil

“Kami menginformasikan kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan pengguna jalan, bahwa terhitung mulai tanggal 13 hingga 29 Maret 2026, kami akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu,” katanya, Jumat (13/3/2026).

Polres Banjar Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Firman menjelaskan, kendaraan yang tidak boleh melintas selama periode tersebut di antaranya mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan. Serta mobil pengangkut bahan galian dan hasil tambang.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Polres Banjar Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor

“Tujuan utamanya adalah menekan angka kemacetan dan risiko kecelakaan selama puncak arus mudik. Kota Banjar sebagai gerbang penghubung Jabar dan Jateng harus dipastikan tetap lancar untuk kendaraan pribadi dan bus penumpang,” jelasnya.

Jika kedapatan ada kendaraan tertentu yang melanggar dan tetap melakukan perjalanan, petugas akan melakukan penindakan. Yaitu dengan memarkirkan kendaraan tersebut di area Terminal Type A Kota Banjar.

Baca Juga: Polres Banjar Survei Jalur Lintas Selatan Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026, Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik

Selain itu, Satlantas Polres Banjar juga menyiagakan personel di titik-titik rawan untuk melakukan pengawasan. Bagi pengendara yang membutuhkan bantuan atau informasi darurat, masyarakat bisa langsung menghubungi layanan kepolisian di nomor 110.

“Kami mengimbau kepada para sopir dan perusahaan ekspedisi untuk mematuhi jadwal ini, demi kenyamanan kita bersama dalam merayakan Idulfitri,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

BERITA TERBARU