BerandaBerita JabarPemprov Jawa Barat Kucurkan Rp6,5 Miliar untuk Kompensasi Sopir Angkot hingga Kusir...

Pemprov Jawa Barat Kucurkan Rp6,5 Miliar untuk Kompensasi Sopir Angkot hingga Kusir Delman 

Dhani berujar, proses penyaluran dana kompensasi untuk sopir angkot dan lain-lain akan berlangsung secara bertahap, transparan, dan efisien.

harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp6,5 miliar sebagai uang kompensasi bagi operasional angkutan lokal di jalur utama mudik dan kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, pihaknya sudah menganggarkan uang kompensasi sebagai pengganti penghasilan harian mereka.

Sehingga, selama tidak beroperasi di masa arus mudik lebaran 2026, sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman tetap memiliki penghasilan.

Baca Juga: Dinkes Jabar Pastikan Reaktivasi 1,9 Juta Peserta PBI JKN Masih Berproses di Kabupaten dan Kota

“Kami menyiapkan anggaran (untuk uang kompensasi) sekitar Rp6,5 miliar,” kata Dhani, Jumat (6/3/2026).

Dhani berujar, proses penyaluran dana kompensasi ini akan berlangsung secara bertahap, transparan, dan efisien.

Dishub pun menghindari pembagian tunai di lapangan agar tidak menimbulkan antrean panjang maupun pungutan liar. 

Sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman akan mendapatkan uang kompensasi senilai Rp200 per hari, selama libur operasi.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar: Perusahaan Terlambat Bayar THR Kena Sanksi Wajib Bayar Denda 5 Persen

“Kami mulai memberikan uang kompensasi senilai Rp200 untuk satu hari. Nilainya sama, merata, penyaluran bertahap mulai 12 Maret 2026 ke rekening masing-masing,” ujarnya.

Libur Operasional Angkot, Becak, dan Delman Dapat Kompensasi

Pada masa mudik lebaran 2026, Pemprov Jawa Barat meliburkan operasional angkot, becak, dan delman di jalur mudik. Mereka akan libur selama tujuh hari dan kawasan wisata lima hari.

Angkutan umum yang libur operasional di jalur mudik meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Baca Juga: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Disnakertrans Jawa Barat Buka Posko Pengaduan

Sedangkan, libur operasional angkutan umum di kawasan wisata meliputi Kabupaten Kuningan, Subang, Cianjur, Bogor, dan Bandung Barat pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

BERITA TERBARU