harapanrakyat.com,- Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tiga debt collector atau penagih utang yang melakukan aksi penghadangan dan upaya paksa terhadap pasangan suami istri (pasutri).Â
Aksi para pelaku di kawasan Jalan dr. Djundjunan atau Pasteur, Kota Bandung tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera ponsel korban.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban mengendarai mobil berpelat T di Jalan dr. Djundjunan.
Baca Juga: Resbob Ingin Proses Persidangan Perkara Dugaan Ujaran Kebencian Dipindah ke Surabaya
Kemudian, para pelaku yang mengendarai sepeda motor itu memepet kendaraan korban. Para pelaku berdalih kendaraan korban bermasalah dan menuntut pengecekan di tempat.
“Para pelaku memaksa korban untuk keluar dari kendaraannya. Alasan mereka mengecek kendaraan yang bermasalah atau menunggak cicilan,” kata Anton, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polrestabes Bandung Larang Sahur On The RoadÂ
Karena merasa ketakutan, korban lalu menghubungi saudaranya yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Cicendo, Kota Bandung, sembari merekam video kejadian itu. Ketika anggota kepolisian tiba di lokasi, ketiga pelaku langsung membubarkan diri.
“Kami temukan bahwa memang pada saat itu ada tindakan dari debt collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan,” ujarnya.
Polisi Melacak Debt Collector di Bandung
Atas kejadian tersebut, lanjut Anton, pihaknya kemudian melacak keberadaan ketiga orang tersebut dan memburunya. Polisi pun telah menangkap tiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan proses untuk proses lebih lanjut. Pelat mobil milik korban memang luar dari Bandung yaitu pelat T. Para pelaku ini mengindikasikan mobil itu menunggak,” tuturnya.
Anton pun tidak membenarkan tindakan upaya paksa yang debt collector lakukan. Sebab hal itu telah termasuk melanggar hukum dan akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau cicilan itu ranah keperdataan. Mereka melanggar Pasal 48 KUHP tentang ancaman atau paksaan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ucapnya.
Anton mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana serupa di Kota Bandung. Polisi akan menindak secara tegas kepada debt collector yang melakukan intimidasi dan upaya paksa terhadap debitur atau nasabah.
Baca Juga: Berkas Kasus Ujaran Kebencian Adimas Firdaus Resbob Dilimpahkan ke PN Bandung, Sidang Segera Digelar
“Kalau g debitur secara sukarela menyerahkan kendaraannya tanpa ada paksaan, silakan. Tapi kalau tidak berkenan, ya tidak boleh menarik kendaraan secara paksa,” katanya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)





