harapanrakyat.com,- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan (Disdik) yang menghapus program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D. Hendriana mengatakan, penghapusan program pemerintah tersebut merupakan hasil kajian yang merujuk pada pelaksanaan SPMB sebelumnya. Mengingat, pelaksanaan SPMB 2024/2025 tidak hanya berdampak pada sekolah negeri, melainkan juga sekolah negeri karena ada penambahan rombongan belajar.
“Kami apresiasi karena program PAPS di tahun lalu begitu berdampak bagi sekolah swasta. Penghapusan ini sudah berdasarkan kajian atas polemik yang terjadi sebelumnya,” kata Ade, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Hapus Program PAPS, Disdik Jawa Barat Lakukan Pendataan Minat Pelajar SMP dan MTsÂ
Namun, Ade meminta agar Disdik Jawa Barat agar konsisten terhadap kebijakan penghapusan program PAPS pada SPMB 2026/2027. Sebab, perubahan aturan atau pemberlakuan program PAPS berada di tengah pelaksanaan pada SPMB tahun sebelumnya.
“Kami minta Pemprov dan Disdik Jawa Barat konsisten terhadap kesepakatan. Jangan sampai seperti tahun lalu, program PAPS muncul dan berlaku di akhir SPMB,” ujarnya.
Empat Jalur Utama dan Validasi TKA
Ade menambahkan, pada draft Keputusan Gubernur (Kepgub) SPMB 2026/2026, kuota penerimaan pelajar baru terbagi menjadi empat jalur dan tidak ada PAPS.
Beberapa di antaranya yaitu, jalur domisili sebanyak 35 persen, lalu jalur afirmasi yang meliputi keluarga ekonomi tidak mampu dan bagi murid berkebutuhan khusus atau murid CIBI 30 persen.
Kemudian, jalur prestasi akademik dan non akademik 30 persen serta jalur mutasi dan anak guru sebanyak lima persen. “Khusus untuk jalur akademik terdapat validasi Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA menjadi instrumen verifikasi nilai rapor dari semester 1 hingga 5 untuk menjamin objektivitas hasil seleksi,” tuturnya.
Baca juga: Pemkab Sumedang Siap Terapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Terkait kebijakan pengecualian jumlah rombel bagi sekolah penyangga, FKSS Jawa Barat tidak mempersoalkan hal itu. Ade menilai langkah ini logis untuk memberikan akses pendidikan di kecamatan padat penduduk atau wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
“Sejak tiga tahun ke belakang kami tidak keberatan dengan kebijakan pengecualian rombel ini, demi memberikan kesempatan bagi calon murid di daerah yang minim fasilitas sekolah negeri,” katanya.
FKSS berkomitmen untuk terus mengawal jalannya SPMB agar tetap transparan, adil, dan menjaga keseimbangan ekosistem antara sekolah negeri dan swasta di Jawa Barat. (Reza/R6/HR-Online)





