BerandaBerita CiamisEnam Aduan Masyarakat terkait Perizinan Masuk ke DPMPTSP Ciamis dari Januari sampai...

Enam Aduan Masyarakat terkait Perizinan Masuk ke DPMPTSP Ciamis dari Januari sampai Maret 2026, Ini Rinciannya

Kepala DPMPTSP Ciamis mengungkapkan, bahwa mayoritas aduan dari masyarakat bermuara pada isu kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan.

harapanrakyat.com,- Memasuki kuartal pertama tahun 2026, geliat investasi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyisakan sejumlah catatan evaluasi dari masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Ciamis melaporkan telah menerima dan menindaklanjuti sedikitnya enam aduan dari masyarakat, terkait sengketa perizinan sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Baca Juga: Urus Perizinan di Ciamis Kini Tinggal Klik, DPMPTSP: Gak Perlu Capek ke Kantor

Persoalan yang masuk ke meja dinas ini pun beragam. Mulai dari polemik limbah industri, sengkarut reklame ilegal, hingga keberatan pengusaha atas kesepakatan sosial dengan warga lokal.

Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana mengungkapkan, bahwa mayoritas keberatan yang warga layangkan bermuara pada isu kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan. Berdasarkan data Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, sebaran konflik ini mencakup beberapa titik strategis di wilayah Ciamis.

“Mayoritas aduan dari masyarakat ini berfokus pada legalitas perizinan. Baik itu operasional usaha, maupun ekses lingkungan yang langsung oleh masyarakat rasakan,” ungkapnya kepada harapanrakyat.com, Senin (6/4/2026).

Eka pun merinci potret aduan tersebut. Meliputi sektor industri, dengan 2 aduan mengenai operasional pabrik plastik di Desa Ciharalang dan Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing. Kemudian, pencemaran lingkungan yang warga warga perumahan di Desa Utama keluhkan, terkait dampak limbah pengolahan aci kawung (tepung aren).

Selanjutnya aduan masyarakat terkait keberadaan minimarket di perbatasan Cimaragas-Cidolog, serta reklame produk ban di Cisaga yang disinyalir bodong atau tak berizin. Dan terakhir keberatan pemilik peternakan ayam di Kecamatan Cimaragas, terkait butir-butir kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama warga setempat.

Baca Juga: DPMPTSP Ciamis Sabet Penghargaan WBK dari Kementerian PANRB, Kadis Eka; Ini Simbol Itikad Melayani Tanpa Pungli

Soal Aduan Masyarakat terkait Perizinan, Ini Langkah Tegas DPMPTSP Ciamis

Merespons aduan tersebut, DPMPTSP memastikan tidak tinggal diam. Eka menegaskan, bahwa setiap laporan langsung diproses melalui mekanisme verifikasi faktual. Pihaknya menerjunkan tim teknis untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan guna memastikan kebenaran aduan tersebut.

“Begitu laporan masuk, langkah pertama kami adalah validasi lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran peruntukan atau ketiadaan dokumen perizinan, kami tidak segan melimpahkan penanganan selanjutnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Selain langkah represif melalui Satpol PP soal aduan masyarakat terkait perizinan, DPMPTSP juga mengedepankan fungsi pembinaan. Para pelaku usaha yang kedapatan melanggar diberikan surat peringatan, dan diarahkan untuk segera menempuh prosedur legalitas sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah preventif dan tegas ini bukan untuk menghambat iklim usaha, melainkan untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat di Kabupaten Ciamis. Menurut Eka, kepatuhan terhadap aturan adalah jaminan keamanan bagi pengusaha itu sendiri.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Raih Penghargaan Investment Challenge dari DPMPTSP Jabar

“Jika semua dokumen perizinan sudah sesuai ketentuan, pengusaha akan merasa tenang dalam menjalankan roda bisnisnya. Di sisi lain, ini menjadi sinyal positif bagi calon investor luar bahwa di Ciamis, kepastian hukum adalah prioritas. Investasi akan berjalan lancar dan nyaman jika pondasi legalitasnya kuat,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

BERITA TERBARU