harapanrakyat.com,- Masyarakat Indonesia baru saja dikejutkan dengan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax yang cukup signifikan di pertengahan tahun 2026 ini.
Per 10 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menaikkan harga BBM non subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95. Kebijakan ini tentu memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Terutama mengenai potensi lonjakan tarif transportasi umum.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal positif dengan memastikan bahwa sektor transportasi darat masih aman dari dampak kenaikan tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Picu ‘Jumpscare’, Warga Kota Bandung Pertimbangan Pakai Pertalite
Detail Kenaikan Harga BBM Pertamax
Penyesuaian harga ini Pertamina lakukan setelah melalui koordinasi ketat dengan pemerintah selaku regulator. Langkah ini sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengikuti dinamika harga minyak dunia, serta harga pasar keekonomian saat ini.
Berikut adalah rincian kenaikan harga yang berlaku:
Pertamax (RON 92): Mengalami kenaikan dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter.
Pertamax Green 95 (RON 95): Naik dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Mengapa Tarif Angkutan Umum Belum Naik?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menegaskan, kenaikan harga BBM Pertamax ini belum memberikan dampak langsung terhadap operasional maupun tarif angkutan umum.
Baca Juga: Update Stok BBM Nasional Mei 2026: BPH Migas Pastikan Pasokan Aman, Pertamax Turbo Tahan 61 Hari
Hal ini disebabkan oleh pola konsumsi bahan bakar pada armada transportasi publik yang berbeda dengan kendaraan pribadi kelas atas.
Menurut Aan, mayoritas moda transportasi umum di Indonesia, seperti angkot dan bus, masih menggunakan jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni Solar dan Pertalite.
“Angkutan umum masih ada subsidi. Angkutan umum yang lainnya masih tidak gunakan Pertamax, sehingga belum terdampak,” jelas Aan saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/6/2026).
Langkah Antisipasi dan Wacana Insentif
Meski saat ini kondisi masih terkendali, pemerintah tetap bersiap menghadapi segala kemungkinan di masa depan. Kemenhub terus memantau situasi lapangan untuk mengantisipasi dampak lanjutan jika terjadi perubahan kondisi pasar yang lebih ekstrem.
Sebagai langkah mitigasi, pihak kementerian telah menyusun berbagai skenario dan kajian langkah antisipatif. Salah satu opsi yang sedang pihaknya pertimbangkan secara serius adalah pemberian insentif bagi operator angkutan umum.
Baca Juga: Viral! Konsumen BBM Non Subsidi Asal Garut Kaget, Beli Dex Bayar Rp 1,4 Juta, Ternyata…
Menurutnya, dengan pemberian insentif maka biaya operasional tetap terjaga tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.
Aan menyebutkan bahwa draf kajian untuk kebijakan insentif tersebut sudah disiapkan untuk dieksekusi jika sewaktu-waktu diperlukan.
Dengan jaminan dari Kemenhub ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dalam menggunakan jasa transportasi publik. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara stabilitas harga energi dan daya beli masyarakat di sektor transportasi darat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)





