BerandaBerita TasikmalayaTemuan Sidak Proyek IPAL TPA Ciangir Tasikmalaya, Diduga Banyak yang Tidak Sesuai...

Temuan Sidak Proyek IPAL TPA Ciangir Tasikmalaya, Diduga Banyak yang Tidak Sesuai Rencana?

Proyek pembangunan IPAL TPA Ciangir diduga terdapat sejumlah kejanggalan. Proyek senilai Rp 3,5 miliar itu dinilai masih jauh harapan dan rencana awal.

harapanrakyat.com,- Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) diduga penuh kejanggalan. Hal itu setelah adanya beberapa temuan saat sidak Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya bersama sejumlah elemen masyarakat. 

Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya Anang Safaat menagih janji perbaikan pembangunan IPAL TPA Ciangir pada bulan lalu. Pasalnya, pihaknya menemukan banyak yang belum sesuai rencana. 

Baca juga: IPAL TPA Ciangir Belum Sempurna, DPRD Kota Tasikmalaya Berang: Sudah Diberi Waktu Sebulan!

​”Sebetulnya kami itu memberikan waktu selama 1 bulan pada kontraktor untuk memperbaiki yang belum berjalan sesuai fungsinya, terhitung satu bulan ke belakang waktunya habis di tanggal 30 Juni 2026,” kata Anang.

Karena itu, pihaknya datang lagi untuk mengecek apakah sudah diperbaiki apa belum. Apalagi saat ini sudah habis masa pemeliharaannya. “Tapi setelah kami cek ternyata masih ada beberapa yang belum berfungsi dengan baik,” ucapnya. 

Beberapa Temuan Sidak Ipal TPA Ciangir

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua LSM SAJALUR Nanang Nurjamil yang ikut dalam sidak tersebut juga turut menyoroti sejumlah kejanggalan proyek tersebut. Pihaknya menilai kualitas air buangan tidak ada perubahan sama sekali. Padahal, seharusnya fungsi Ipal itu mengubah kualitas air. Akan tetapi di TPA Ciangir malah tidak ada perubahan. 

“Kami juga membawa sampel air dari Ipal ini untuk dicek bagaimana kandungannya. Apalagi kemarin kan masyarakat mengeluh ikan-ikannya banyak yang mati,” tegasnya.

Baca juga: Sungai Cipajaran Kembali Menghitam, Diduga dari Air Lindi TPA Ciangir Tasikmalaya

Selain masalah kualitas air, Nanang menyebut pada bagian bak koagulator, cairan koagulannya tidak menetes. Padahal proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar.

​”Yang paling fatal adalah di bagian atas ada bak toren yang membutuhkan air 5.000 liter. Tadi disaksikan bersama, airnya hanya ada 40 sentimeter dari sumur yang disediakan. Jelas tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan 5.000 liter,” kata Nanang.

Karena adanya beberapa temuan tersebut, pihaknya menilai pengerjaan proyek ini berpotensi adanya unsur tindak pidana korupsi (Tipikor). “Kami menyayangkan sikap pasif dinas terkait, padahal kami sudah menunggu sejak 2 Juni lalu untuk duduk bersama DPRD, pihak ketiga dan DLH. Tapi malah tidak ada komunikasi, ditambah lagi proyek ini sudah terlambat 6 bulan karena seharusnya rampung pada Desember 2025,” tegasnya. 

Janji DLH Kota Tasikmalaya

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Ukim Sumantri, menyatakan akan memfasilitasi pertemuan dengan konsultan pengawas dan perencana bersama DPRD Kota Tasikmalaya dan LSM Sajalur. 

Ukim menyebut Ipal di TPA Ciangir sudah dioperasikan selama dua minggu, namun hasilnya belum sesuai harapan. Apalagi debit air lindi eksisting yang jumlahnya mencapai ribuan kubik dan terus mengalir setiap saat.

​”Formulasi yang diterapkan saat ini sedang diuji, apakah sudah sesuai untuk mengolah air mengalir dari inlet Ipal termasuk air eksisting yang ada. Jika belum efektif, maka akan kami evaluasi dan laksanakan sesuai masukan,” jelasnya.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, Begini Cara Mahasiswa KKN Unsil Tasikmalaya Edukasi Penanganan dari Hulu sampai ke Hilir

​Lebih lanjut, Ukim mengungkapkan kendala teknis air yang sudah ada sebelum mesin pengolah dipasang berada di posisi bawah dan tidak mengalir ke atas secara otomatis, sehingga tidak terolah seluruhnya. Pihaknya menargetkan evaluasi internal selesai dalam satu hari, dan berencana mengumpulkan seluruh pihak terkait pada hari Sabtu mendatang.

​Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan melakukan blacklist (daftar hitam) terhadap pihak ketiga akibat dugaan kelalaian yang memicu pencemaran, Ukim enggan berkomentar jauh.

​”Perihal blacklist itu kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), saya bukan PPK-nya. Kalau soal alur, sebetulnya sudah sesuai dokumen perencanaan. Namun detail perencanaannya seperti apa, itu yang tadi dikoreksi oleh SAJALUR. Apakah kapasitas 3 mesin, mixer, serta penggunaan bahan kimia dan bakteri sudah memadai, semua itu akan kami evaluasi bersama karena mereka (pihak ketiga) mungkin punya standar masing-masing,” tutup Ukim. (Rafi/R6/HR-Online)

BERITA TERBARU