harapanrakyat.com,- Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial S yang menjabat Kasi PMD Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, resmi dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,5 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh keputusan penyidik akan diikuti sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, karena perkara yang menjerat adalah tindak pidana korupsi, pemerintah daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum.
“Ya, kepada yang bersangkutan tidak akan ada bantuan atau pendampingan hukum dari Pemda. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN,” kata Ade Zakir, Sabtu (18/7/2026).
Sanksi bagi ASN Cipongkor KBB yang Korupsi Dana Hibah Pemprov
Sanksi administratif langsung dijatuhkan berupa pemberhentian sementara dari jabatan, sekaligus penghentian pembayaran gaji. Langkah ini sebagai konsekuensi status tersangka.
“Untuk keputusan pemecatan secara tidak hormat baru akan ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini proses hukum masih berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan S beserta Ketua Yayasan Anwarurohman sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemprov. Sekaligus juga menahannya selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Penyidikan kasus ini sendiri sudah berlangsung sejak 5 Februari 2026. Jaksa telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan bukti cukup sebelum menetapkan status tersangka.
Dana hibah seharusnya digunakan untuk membeli tanah seluas 4.200 meter persegi dan membangun tembok penahan tanah. Namun kenyataannya rencana itu tak pernah dilaksanakan sama sekali alias fiktif.
Sebagian tanah yang diajukan ternyata sudah dibeli tersangka sejak tahun 2021. Data sekolah, guru, hingga murid yang dilampirkan pun milik yayasan lain yang dipakai tanpa izin.
Bahkan saat tim verifikasi datang, tersangka mengarahkan ke lokasi yang bukan milik lembaga tersebut. Padahal yayasan yang diajukan sama sekali belum memiliki gedung maupun kegiatan belajar mengajar.
Hasil audit resmi membuktikan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Tersangka kini dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman dua hingga 20 tahun penjara. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dana hibah Pemprov Jabar. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)





