harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis dari Fraksi PPP, Ujang Haeruman, mengingatkan seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis agar memanfaatkan masa libur sekolah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup aspek manajerial maupun kelengkapan berbagai persyaratan administrasi yang hingga kini masih belum dipenuhi.
“Libur sekolah harus bisa dimanfaatkan bagi para pemilik dapur MBG dalam melakukan perbaikan. Nanti pada saat penyaluran kembali berjalan tidak ada lagi kekurangan ataupun masih ada dapur yang terkena suspend,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Ciamis Ingatkan Dapur MBG: Kendala Pasokan Jangan Turunkan Standar Gizi
Menurut Ujang, dari semua dapur MBG di Kabupaten Ciamis masih banyak kekurangan dalam hal persyaratan seperti SLHS, IPAL, PBG maupun sertifikat halal.
Menurut Ujang, kelengkapan persyaratan bukan sekadar urusan administrasi. Namun juga berkaitan dengan kualitas makanan yang disiapkan dan didistribusikan kepada para penerima manfaat. Ia menegaskan, jangan sampai program yang baik justru tercoreng karena pengelolaan dapur yang tidak memenuhi standar.
“Kami tidak ingin ada kejadian menu tidak sesuai atau tidak diterima oleh penerima manfaat, untuk itu selama libur sekolah harus dimanfaatkan melakukan evaluasi menyeluruh pemilik dapur,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi D DPRD Ciamis Temukan Dapur MBG Tidak Sesuai Standar BGN
Ujang mengatakan, Komisi D DPRD Ciamis sebenarnya telah mengingatkan para pengelola dapur MBG terkait pentingnya evaluasi. Penuhi berbagai persyaratan saat melakukan monitoring pada 2025. Namun hingga kini, ia menilai masih banyak dapur yang belum melengkapi dokumen penting. Seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Ujang, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah beberapa kali memberikan teguran hingga menghentikan sementara operasional dapur MBG yang belum memiliki IPAL dan SLHS.
“Sekarang persyaratan dapur MBG bertambah. Setelah SLHS dan IPAL dapur juga harus memiliki sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat halal dapur. Segera pemilik dapur merampungkan persyaratanya,” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)





