harapanrakyat.com,- Sebuah video pendek mendadak ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dalam video tersebut terlihat deretan bendera Merah Putih yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tampak berkibar layaknya bendera setengah tiang, sehingga memicu beragam komentar dari masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, sang perekam memberikan narasi yang mengaitkan kondisi tersebut dengan sindiran terhadap para koruptor serta menyebut perayaan kemerdekaan kali ini terasa menyedihkan.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli, Benarkah Lewat Jembatan Cirahong Ciamis-Tasikmalaya Harus Bayar?
Menanggapi kabar liar tersebut, Ketua Panitia HUT RI sekaligus Ketua RT di Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Tadjid Mutaqin, memberikan klarifikasi secara tegas. Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan maupun maksud tertentu untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
“Tiang-tiang bambu atau besi yang cukup tinggi itu rencananya diisi porsi penerangan jalan umum dan hiasan lampu. Ketika video diambil, proses pengerjaan beautifikasi atau pemolekan area kampung tersebut memang belum usai sepenuhnya. Beberapa bendera dipasang sementara di bagian tengah tiang sembari menunggu instalasi lampu selesai. Sehingga dari kejauhan terlihat seolah-olah dinaikkan setengah tiang,” ungkapnya Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Viral Video Pelajar SMP di Tasikmalaya Dikeroyok, Orang Tua Mengadu ke KPAID
Guna meluruskan kesalahpahaman serta menghindari polemik yang meluas, warga Desa Sukamenak bersama aparat setempat langsung bergerak cepat. Mereka bergotong royong menyempurnakan posisi bendera ke ujung tertinggi tiang.
Secara terpisah, Kapolsek Sukarame Iptu Indra Firmansyah menegaskan hal serupa usai mengecek lokasi kejadian. Hasil penelusuran jajaran kepolisian menunjukkan proses penataan ornamen ruang publik tersebut murni dalam tahap pengerjaan.
“Kami mengimbau masyarakat luas agar lebih bijak, saring sebelum bagikan. Melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan konten yang belum pasti kebenarannya di media sosial,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)




