harapanrakyat.com,- Pemprov Jawa Barat segera melakukan evaluasi dana hibah untuk lima instansi senilai Rp662,3 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Langkah evaluasi ini menyusul tidak terpenuhinya penerimaan keuangan daerah.
Merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, Pemprov Jawa Barat menggelontorkan dana hibah senilai Rp662.307.848.500 untuk lima instansi pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Minimalisasi Kecelakaan, Pemprov Jawa Barat Bakal Bangun JPO dan Benahi JPU Jalan Soekarno-Hatta
Penerima alokasi dana ini meliputi Kodam III/Siliwangi sebesar Rp319,2 miliar, Polda Jawa Barat sebesar Rp214,1 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp100 miliar, Kopasgat TNI AU sebesar Rp23,8 miliar, dan Komite Intelijen Daerah sebesar Rp5 miliar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, skema pemberian hibah sangat bergantung pada realisasi pendapatan daerah.
Atas dasar hal itu, Pemprov Jawa Barat akan melakukan revisi penyaluran dana hibah di APBD Perubahan 2026, karena uang itu belum terbelanjakan sepenuhnya.
“Kami revisi dalam anggaran perubahan, uangnya (dana hibah untuk lima instansi) belum terbelanjakan seluruhnya,” kata Dedi dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, dana hibah untuk lima instansi baru terbelanjakan setengah dari total anggaran yang terencana.
Sehingga, dana hibah yang belum terbelanjakan sepenuhnya bisa kembali masuk ke kas daerah Jawa Barat.
“Baru terbelanjakan setengah dan setengah (dana hibah untuk lima instansi bisa) masuk lagi ke kas daerah Jawa Barat,” tuturnya.
Evaluasi Dana Hibah Instansi dan Penyesuaian Postur APBD Demi Menjaga Stabilitas Keuangan Daerah Jawa Barat
Dedi berujar, realisasi penyaluran dana hibah ini berlandaskan keuangan daerah, sedangkan saat ini belum terpenuhi.
Oleh karena itu, alokasi dana hibah untuk lima instansi ini belum bisa terealisasikan berdasarkan perencanaan awal.
Baca Juga: WFH Diperpanjang Pusat, Dedi Mulyadi Klaim Produktivitas Pemprov Jawa Barat Malah Meningkat
Kami memberikan hibah jika asumsi keuangan terpenuhi. Karena faktanya keuangan daerah tidak terpenuhi, kami tidak bisa melanjutkan hibah,” ujarnya. (Reza/HR-Online/Editor-Ndu)





