BerandaBerita JabarUnggah Konten AI Manipulasi Presiden Prabowo, Karyawan Swasta di Cimahi Ditangkap Polda...

Unggah Konten AI Manipulasi Presiden Prabowo, Karyawan Swasta di Cimahi Ditangkap Polda Jabar

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit CPU komputer, serta dua akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.


harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat meringkus pria berinisial FG (38), karyawan swasta di Kota Cimahi, karena diduga membuat konten video hasil manipulasi AI yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dengan narasi provokatif, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, pengungkapan kasus identity theft atau manipulasi data elektronik ini bermula dari laporan warga berinisial FSS pada Selasa 4 Agustus 2026.

Pelapor merasa resah setelah menemukan unggahan video rekayasa AI di akun TikTok dan Instagram @TalentaStudio.id yang menyebut negara akan kacau jika dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berkedok Aplikasi Dazz-Live

“Tersangka berinisial FG. Perannya melakukan manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto lewat teknologi AI menjadi video. Lalu mengunggahnya di akun TikTok dan Instagram dengan narasi provokatif,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

Hendra berujar, dalam pengungkapan kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit CPU komputer, serta dua akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Selain itu, polisi menghimpun keterangan dari dua orang saksi dan empat saksi ahli yang meliputi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, dan ITE.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Kematian Tewasnya Kabid Aset Pemkab Purwakarta di Rumahnya

“Kami telah memeriksa dua saksi beserta empat ahli dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Unggah Konten AI Berujung Ancaman 12 Tahun Penjara

Wadirressiber Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto menambahkan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana manipulasi informasi dan dokumen elektronik seolah-olah menjadi data autentik. 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2), Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 242 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, 

Baca Juga: Polda Jabar Jamin Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan, Bebas Calo!

“Atas perbuatan manipulasi data ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Mujianto.

Sementara itu, Kasubdit 1 Siber Polda Jabar, AKBP Hotmatua Ambarita menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka mengunggah konten manipulasi AI ini untuk mendongkrak popularitas akun media sosial atau For You Page (FYP).

Namun, polisi terus mendalami pengakuan tersangka guna memastikan tidak ada kepentingan politik tertentu di balik pembuatan konten provokatif tersebut.

“Pengakuan awal pelaku ini tujuannya hanya agar akunnya ramai dan FYP, jadi tidak ada kepentingan tertentu. Tapi kami masih dalami terus hingga saat ini,” kata Ambarita. (Reza Deny/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

BERITA TERBARU