harapanrakyat.com,- Invasi spesies ikan nila hitam yang berasal Afrika Barat kini memicu ancaman ekologis serius di perairan Thailand. Serangan ikan tawar invasif tersebut pertama kali terdeteksi pada 2011 di Samut Songkhram.
Baca juga: Budidaya Ikan Sepat Siam, Potensi Usaha Menjanjikan untuk Skala Rumahan
Penyebarannya kini merambah ke 19 provinsi, kanal ibu kota di Bangkok, hingga wilayah perairan Pattaya. Perkembangan populasi yang tak terkendali menghancurkan mata pencaharian petambak udang serta nelayan setempat.
Petambak bernama Wallop Khunjaen bahkan terpaksa gulung tikar setelah satu juta benih udangnya ludes dimangsa. Predator pemakan udang, kepiting, dan ikan lokal ini memicu penurunan keanekaragaman hayati secara drastis.
Dampak Kerusakan Ekosistem dan Karakter Biologis
Selain memangsa satwa lokal, keberadaan predator ini juga merusak kualitas ekosistem air secara menyeluruh. Ribuan induk betina gemar menggali lubang di dasar air sehingga mengaduk endapan lumpur.
Kondisi air yang menjadi keruh lantas menghambat proses fotosintesis tumbuhan air. Ikan ini juga mengonsumsi zooplankton hingga mengakibatkan pertumbuhan alga liar makin tidak terkendali.
Baca juga: Ikan Air Tawar yang Kuat Tanpa Oksigen, Berikut Jenisnya
Secara biologis, ikan ini mampu bertahan hidup di perairan tawar, payau, hingga air laut. Kemampuan reproduksinya amat tinggi karena betina sanggup menghasilkan hingga 500 ekor anak sekaligus. Dosen ilmu lingkungan Khon Kaen University Thotsapol Chaianunporn menilai langkah pemusnahan spesies tersebut sudah terlambat.
Upaya Penanganan dan Sengketa Hukum di Thailand
Pemerintah Thailand telah meluncurkan berbagai strategi darurat untuk menahan laju persebaran ikan invasif tersebut. Pihak berwenang melepas predator alami seperti kakap putih Asia serta lele berkumis panjang ke aliran sungai.
Sayembara tangkap ikan juga digelar dengan imbalan 15 baht atau sekitar Rp7.973 per kilogram. Program rekayasa pembiakan ikan mandul serta pembersihan ribuan ton ikan terus berjalan.
Baca juga: Penemuan Ikan Buta di Goa Bogor, Punya Tubuh Pucat
Kendati demikian, rencana mengolah hasil tangkapan menjadi pakan ternak terhalang tingginya biaya operasional. Masalah ini memicu sengketa hukum terkait asal muasal masuknya ikan asing tersebut.
Nelayan mengajukan gugatan terhadap Charoen Pokphand Foods yang mengimpor 2.000 ekor ikan pada 2010. Pihak perusahaan mengklaim sampel ikan telah dimusnahkan, namun kekhawatiran penyebaran lintas negara tetap tinggi.
Potensi Risiko dan Regulasi Pencegahan di Indonesia
Maraknya invasi ikan asing menjadi peringatan penting bagi kelestarian perairan darat di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sekitar 70 persen perairan darat nasional telah tercemar spesies invasif.
Keberadaan ikan endemik lokal seperti ikan batak di Danau Toba kini kian terdesak. Riset Universitas Airlangga turut menemukan keberadaan ikan nila di kawasan perbatasan Indonesia–Filipina.
Invasi ikan asing di Sungai Laine Kepulauan Tahuna mengancam keberadaan ikan gobi air tawar. Sementara itu, tim ekspedisi di Sungai Mang Kalok Bangka berhasil menjaring 30 ekor dalam dua menit.
Faktor utama meluasnya populasi ikan asing dipicu kebiasaan membuang ikan afkir sisa budidaya. Tindakan melepasliarkan ikan secara sembarangan oleh masyarakat semakin memperparah dominasi spesies invasif.
Baca juga: Tata Cara Budidaya Ikan Wader, Pemula Bisnis Wajib Tahu!
Minimnya pemahaman perbedaan spesies lokal dan asing berpotensi merusak rantai makanan biota air alami. Pemerintah Indonesia melarang keras segala aktivitas melepasliarkan jenis ikan asing invasif ke perairan umum.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. Pelanggar aturan tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Langkah edukasi serta sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan untuk melindungi keanekaragaman hayati nasional. Pengawasan ketat wajib diterapkan agar dampak invasi di negara tetangga tidak meluas ke Indonesia. (Muhafid/R6/HR-Online)





