harapanrakyat.com,- Aksi kejahatan tidak biasa terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang ayah berinisial AR (40) tega mengajak anak kandungnya, MS (17) yang masih berstatus pelajar SMA untuk menjadi komplotan spesialis pembobol minimarket.
Duet ayah dan anak asal Kecamatan Bungbulang ini tercatat telah melancarkan aksinya di belasan minimarket sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bobol 19 Minimarket di Garut Lewat Atap, Hasil Curian Dibagi Rata
Dalam menjalankan aksinya, ayah dan anak ini menyasar berbagai minimarket yang tersebar di wilayah Garut. Tidak tanggung-tanggung, tercatat ada kurang lebih 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil disatroni oleh para pelaku.
Barang-barang yang diincar meliputi rokok, alat mandi, makanan, hingga barang berharga lain yang memiliki nilai jual tinggi.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Kurang lebih ada 19 TKP yang sudah dibobol. Caranya membobol bagian atap minimarket. Modusnya diputar dan dirasa untuk dicuri maka akhirnya malam itu juga beraksi. Barang yang diambil seperti rokok, alat mandi, makanan dan apapun yang bisa mereka bawa,” terang Niko, Kamis (10/9/2026).
Hasil dari penjualan barang-barang curian tersebut kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Dua Pemuda di Garut Ditangkap Usai Jarah Isi Warung Warga
Ditangkap di Tarogong, sang Ayah Ditembak Polisi
Aksi kejahatan ayah dan anak ini akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian berhasil melacak keberadaan mereka di sebuah kontrakan di wilayah Tarogong, Garut. Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan AR dan MS, tetapi juga seorang rekan mereka yang berinisial FM.
Saat akan diamankan, sang ayah (AR) berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kakinya menggunakan timah panas.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengonfirmasi bahwa AR merupakan ayah kandung dari MS yang sengaja mengajari anaknya merampok meski sang anak masih aktif bersekolah.
“Tiga orang tersangka spesialis pencurian minimarket. Tersangka AR dan MS memiliki hubungan keluarga, yaitu AR selaku ayah kandung MS. Masih bersekolah diajarkan untuk merampok, untuk membongkar minimarket,” ungkap Niko.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ciamis Bongkar Pencurian Ayam di Panjalu
Untuk menutupi jejak kejahatannya, komplotan ini kerap merusak rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Namun, upaya tersebut gagal mengelabui petugas kepolisian.
“Ada tiga TKP yang CCTV-nya dirusak. Untuk pelaku anak kita gunakan sistem peradilan anak,” tutupnya.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Khusus untuk tersangka MS yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak yang berlaku. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)





