harapanrakyat.com,- Beban belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dipastikan akan berkurang. Hal itu setelah pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan itu menyebutkan bahwa gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan dibayar pemerintah pusat mulai tahun depan. Hal ini telah menjadi bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Sutriyat mengatakan, sampai saat pihaknya masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Iya, mulai berlaku tahun depan. Sampai saat ini kita masih menunggu aturan teknisnya terkait kebijakan ini,” kata Sutriyat kepada harapanrakyat.com, Rabu (30/9/2026).
Lanjutnya menjelaskan, PPPK yang gajinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat yakni tenaga kesehatan dan guru.
Adapun jumlah PPPK yang akan masuk skema kebijakan tersebut berdasarkan data BKPSDM Kota Banjar mencapai 866 orang. Rinciannya tenaga kesehatan sebanyak 395 pegawai dan guru 471 pegawai.
“Kita ada waktu sekitar 3 bulan untuk proses pengalihan administrasi pegawai yang nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Kita juga sudah diminta data terkait ini,” jelasnya.
Lanjutnya mengatakan, pada tahun 2026 anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Banjar untuk belanja pegawai sebesar Rp380 miliar atau 48,8 persen dari total APBD Kota Banjar tahun 2026.
Menurutnya, dengan adanya pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat, beban belanja Pemkot Banjar semakin berkurang.
Baca Juga: Mobil Damkar Kota Banjar Mogok Lagi saat Menuju Lokasi Kebakaran, Petugas Senggol Gubernur KDM
“Untuk beban belanja yang jelas berkurang namun kita masih harus menghitung dulu jumlah pastinya,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)





