BerandaBerita CiamisDidesak Warga untuk Dipecat, Begini Penjelasan DPMD Ciamis soal Pemberhentian Perangkat Desa...

Didesak Warga untuk Dipecat, Begini Penjelasan DPMD Ciamis soal Pemberhentian Perangkat Desa Kalapasawit

DPMD Ciamis berharap, seluruh pihak di Desa Kalapasawit dapat menyikapi persoalan oknum perangkat tersebut dengan tenang dan menghormati regulasi yang berjalan.

harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, angkat bicara mengenai gelombang desakan warga Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok. Warga menuntut seorang oknum perangkat Desa Kalapasawit karena diduga melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Diisukan Lecehkan Siswi SMK, Perangkat Desa Kalapasawit Ciamis Didesak Diberhentikan, Kades dan Orang Tua Buka Suara

​Sekretaris DPMD Ciamis, Aman menjelaskan, proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa sepenuhnya merupakan kewenangan kepala desa setempat. Namun wajib mengikuti prosedur dan tahapan aturan yang berlaku.

​”Kalau perangkat desa itu kewenangannya ada di desa. Saat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kan oleh kepala desa. Itu sesuai dengan Permendagri dan juga Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Aman, Rabu (30/9/2026). 

Soal Oknum Perangkat Desa Kalapasawit, DPMD Ciamis Ungkap Mekanisme Pemberhentian

ADVERTISEMENT

​Lanjutnya menjelaskan, pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara mendadak atau serta merta. Berdasarkan regulasi, ada beberapa kriteria pemberhentian seperti mengundurkan diri, habis masa jabatan atau pensiun, serta pelanggaran disiplin. 

Sedangkan untuk kasus pelanggaran disiplin, prosedur pembinaan dan sanksi berjenjang wajib ditempuh terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk pemberhentian. 

​”Ketika memberhentikan juga tidak langsung main berhentikan, ada proses tahapan-tahapan. Ada sanksi teguran lisan sampai teguran tertulis (SP 1, SP 2, SP 3). Itu kan harus ditempuh,” jelasnya menambahkan.

Baca Juga: Guru PPPK di Lakbok Ciamis Jadi Tersangka KDRT, Korban Minta Pelaku Dipecat

Lebih lanjut, Aman memaparkan kepala desa harus memproses tahapan pembinaan tersebut. Baik melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pemanggilan secara langsung terhadap oknum yang bersangkutan.  

​Apabila seluruh prosedur pembinaan dan sanksi administratif telah dijalankan di tingkat desa serta dokumen persyaratannya lengkap, hasilnya disampaikan ke pihak kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat.  

​”Camat juga punya peran untuk melakukan pembinaan. Kalau itu sudah ditempuh semua dan persyaratannya lengkap, ke Kabupaten (DPMD) itu hanya persetujuan. SK pemberhentian tetap dari kepala desa, tidak ada SK Bupati,” tegas Aman.  

​Aman berharap, seluruh pihak di Desa Kalapasawit dapat menyikapi persoalan oknum perangkat tersebut dengan tenang dan menghormati regulasi yang berjalan. “Sehingga mekanisme administrasi dan aturan hukum, dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Desakan warga mencuat, setelah muncul dugaan tindakan asusila yang dikaitkan dengannya. Selain itu, SL disebut-sebut berencana menikahi seorang anak yang masih belum cukup umur.

Baca Juga: Minta Oknum Perangkat Desa Diberhentikan, Warga Datangi Kantor Pemdes Waringinsari Kota Banjar

Isu tersebut kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam narasi yang beredar, oknum perangkat Desa Kalapasawit berinisial SL itu disebut diduga melakukan pelecehan seksual. Dugaan asusila tersebut terhadap seorang siswi yang masih bersekolah di salah satu SMK di wilayah Kecamatan Purwadadi. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

BERITA TERBARU