harapanrakyat.com,- Warga Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendesak kepala desa setempat untuk memecat seorang oknum perangkat desa. Desakan tersebut mencuat setelah oknum perangkat desa inisial SL diduga melakukan tindakan asusila dan berencana menikahi seorang anak belum cukup umur.
Isu dugaan pelanggaran norma tersebut bahkan telah beredar luas di media sosial. Dalam narasi yang beredar, oknum perangkat desa tersebut disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi yang masih duduk di bangku salah satu SMK di wilayah Kecamatan Purwadadi.
Warga Minta Perangkat Desa Kalapasawit Lakbok Ciamis Diberhentikan
Tokoh masyarakat setempat, Lasimun atau yang akrab disapa Jaong, menegaskan bahwa ulah oknum perangkat desa tersebut telah menciderai marwah serta nama baik desa di mata publik.
“Yang menjadi tuntutan saya kepada kepala desa, segera mengambil sikap tegas untuk memberhentikan oknum perangkat desa yang telah berbuat tidak senonoh dengan gadis remaja sekolah SMK,” ujar Jaong saat mendatangi Kantor Desa Kalapasawit untuk menemui kades, Senin (28/9/2026).
Ia menilai, meski saat ini ada rencana pernikahan antara kedua belah pihak, tindakan dan etika oknum perangkat desa tersebut tidak mencerminkan figur teladan bagi masyarakat.
“Norma dan etika perangkat desa ini tidak mencerminkan seorang figur yang mestinya ditiru dan menjadi panutan. Maka dari itu, saya meminta kades untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” kata Jaong.
Ia menambahkan, warga tidak berfokus pada ranah pidana, melainkan pada etika dan norma sosial yang kini memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Masalah pemberian sanksi ini kan kewenangannya ada di kepala desa. Jika permohonan kami secara baik-baik ini tidak diindahkan, kami siap membawa massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi demo ke kantor desa,” ancam Jaong.
Kepala Desa Kalapasawit Tegaskan Tak Bisa Asal Pecat
Terpisah, Kepala Desa Kalapasawit Sigit Kuswantoro, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa menampung seluruh aspirasi masyarakat. Namun, tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak atau gegabah.
“Warga datang ke kantor desa untuk menyampaikan aspirasinya itu sah-sah saja. Namun terkait pemecatan perangkat desa, kami tidak bisa mengambil sikap sepihak. Saya ingin semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sigit.
Baca Juga: Guru PPPK di Lakbok Ciamis Jadi Tersangka KDRT, Korban Minta Pelaku Dipecat
Ia menegaskan, penjatuhan sanksi harus berlandaskan regulasi. Baik Peraturan Daerah (Perda) maupun KUHP, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis.
Terkait isu pelecehan seksual yang beredar liar di media sosial, Sigit menyebut hal itu masih dalam tahap pendalaman. Namun, hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari pihak korban maupun keluarga.
“Sebab selama ini tidak ada laporan atau pengaduan. Justru dari pihak keluarga perempuan tengah memproses rencana pernikahan anaknya dengan perangkat desa kami. Jadi sebenarnya belum jelas adanya pelecehan,” terangnya.
“Menurut orang tua perempuan, hubungan tersebut sudah diketahui dan mendapat restu keluarga. Mengenai calon pengantin perempuan yang masih duduk di bangku SMK, itu kan kembali ke hak orang tua. Apalagi perangkat desa kami ini statusnya duda,” tambah Sigit.
Orang Tua Siswi SMK Bantah Isu Pelecehan Seksual
Sementara itu, orang tua siswi SMK berinisial STM, saat dihubungi harapanrakyat.com, membantah keras narasi pelecehan seksual yang menimpa putrinya.
“Itu tidak benar. Saya tahu betul hubungan antara anak saya dengan calon menantu saya ini. Saat ini kami memang sedang merencanakan pernikahan,” ungkap STM.
Lanjutnya menjelaskan, proses pernikahan sempat tertunda saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) lantaran usia putrinya belum memenuhi batas minimal Undang-Undang Perkawinan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Siswi di Subang, Disdik Jabar Nonaktifkan Wakasek SMAN 1 Pamanukan
“Kemarin pas mendaftar ke KUA terbentur usia anak yang belum mencukupi. Makanya saat ini kami sedang mengajukan permohonan sidang dispensasi ke Pengadilan Agama agar pernikahan putri saya bisa tercatat secara resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk mengonfirmasikan permasalahan tersebut kepada DPMD Ciamis, namun hingga berita ini dibuat, Kepala DPMD Ciamis Asep Khalid Fajari, belum membalas konfirmasi melalui sambungan chat WhatsApp. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)





