harapanrakyat.com,- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengonfirmasi adanya kenaikan harga beras yang melonjak berdasarkan evaluasi dalam rapat pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri.
Guna menekan gejolak harga sekaligus melindungi kepentingan petani dan konsumen, pemerintah langsung mengintervensi pasar. Serta mendalami dugaan praktik kecurangan pada produk beras fortifikasi.
Hal itu Mentan Amran sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta pada Selasa (15/9), terkait temuan dan hasil pemeriksaan kasus beras fortifikasi.
Harga Beras Melonjak dan Langkah Intervensi Pemerintah
Untuk mengendalikan harga beras di pasaran, pemerintah mempercepat pendistribusian bantuan pangan gratis kepada 33,4 juta RTS (rumah tangga sasaran) atas instruksi langsung dari Presiden.
Selain itu, pemerintah menambah pasokan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1 juta ton khusus untuk kebutuhan operasi pasar.
Amran, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapanas, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga pada dua lini.
“Menjaga tingkat harga bagi 116 juta petani padi agar tidak anjlok drastis. Serta menjaga kestabilan harga bagi 286 juta konsumen agar tidak melambung terlalu tinggi,” terangnya.
Dugaan Manipulasi Beras Fortifikasi dan Hasil Uji Laboratorium
Baca Juga: Mentan Amran Bongkar Skandal Beras Fortifikasi untuk Program Stunting
Dalam evaluasi pemerintah menemukan indikasi harga beras melonjak tidak wajar akibat peralihan produk dari beras premium yang diklaim sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian di empat laboratorium kredibel, kandungan beras tersebut terbukti tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label kemasan.
Temuan di lapangan memperlihatkan beras yang seharusnya dijual sekitar Rp 13.500 per kg, ternyata dipasarkan hingga Rp 57.000 per kg.
Mentan menyebut rerata lonjakan harga tak wajar yang diindikasikan sebagai bentuk penipuan mencapai Rp 22.000 per kg. Dugaan kecurangan beras fortifikasi ini memicu kerugian sekitar Rp 89 triliun.
Padahal, program beras fortifikasi khusus membantu masyarakat rentan. Seperti ibu hamil, ibu menyusui, penderita stunting, serta masyarakat miskin. Lonjakan harga beras yang tidak wajar ini sangat menghambat tujuan utama program sosial tersebut.
YLKI Desak Sanksi Pidana dan Transparansi Merek
Sementara itu, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) melalui Ketuanya, Niti Emiliana, mendesak agar menindak tegas pelaku usaha yang terbukti merugikan masyarakat.
YLKI menegaskan bahwa konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka beli.
Baca Juga: Mentan Amran; Harga Beras SPHP Tidak Naik, Pedagang Harus Patuhi Aturan HET!
“Menjual produk yang tidak sesuai dengan etiket atau janji manfaat melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dijerat dengan ranah pidana. YLKI mendukung penuh langkah Kementerian Pertanian serta Satgas Pangan untuk menginvestigasi kasus ini hingga tuntas,” tegas Niti.
Ia menambahkan, YLKI juga mendorong pemerintah untuk membuka daftar merek-merek beras yang kemungkinan bermasalah secara terbuka kepada public. Hal ini penting demi melindungi konsumen. (R3/HR-Online/Editor: Eva)





