ADVERTISEMENT
BerandaBerita CiamisJangan Cuma Kejar Gaya! Satlantas Ciamis Bongkar 6 Bahaya Ban Cacing

Jangan Cuma Kejar Gaya! Satlantas Ciamis Bongkar 6 Bahaya Ban Cacing

Satlantas Polres Ciamis mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan ban cacing atau ukuran kecil. Bahkan siapa saja yang nekat memasang itu pada kendaraannya bisa terjerat hukum.

ADVERTISEMENT

harapanrakyat.com,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis terus menggalakkan imbauan keselamatan berkendara bagi masyarakat. Khususnya bagi para pengendara roda dua yang masih nekat menggunakan ban berukuran kecil atau yang akrab disapa ban cacing.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Ciamis Bongkar Penyelundupan Ribuan Botol Miras

​Penggunaan ban cacing dinilai bukan sekadar pelanggaran kasat mata, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

​Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Anjar Maulana, menegaskan penggunaan ban yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Selain itu, menurutnya, ada enam bahaya utama dari penggunaan ban cacing yang perlu dipahami oleh pengendara.

Adapun enam bahaya utama tersebut yakni, daya cengkeram sangat lemah, pengereman tidak maksimal, stabilitas hilang dan mudah terbalik, beban berlebih pada roda dan komponen lain, rentan pecah dan meledak dan melanggar hukum.

Baca juga: Polres Ciamis Bangun Pipanisasi, Warga Sadananya Tak Lagi Naik Turun Bukit Bawa Ember untuk Air Bersih

​”Penggunaan ban cacing ini sangat membahayakan. Selain menghilangkan fungsi keselamatan kendaraan, hal ini juga jelas melanggar aturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya, Jumat (11/9/2026). 

Anjar mengimbau agar para pengendara di wilayah hukum Polres Ciamis mengutamakan keselamatan ketimbang estetika semata. Pasalnya, pengendara yang nekat memakai ban cacing dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ No. 2 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor.

“Bagi pelanggar, ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)

BERITA TERBARU