harapanrakyat.com,- Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dari kubu Penjabat (Pj) Ketua Asep Saepuloh angkat bicara mengenai polemik penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) V.
Selain mempertanyakan tahapan pelaksanaan, masalah keabsahan administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) milik salah satu bakal calon ketua menjadi sorotan utama.
Perwakilan Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya, Deni Rosyidin menegaskan, pentingnya pemeriksaan keanggotaan secara ketat. Hal ini lantaran KTA menjadi syarat mutlak dalam bursa pencalonan ketua organisasi.
Baca Juga: Jelang Mukota Kadin Kota Tasikmalaya: Karim Kantongi Dukungan 90 Voter Lintas Asosiasi Pengusaha
Polemik KTA di Mukota V Tasikmalaya
Deni mengungkapkan, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen KTA salah satu calon yang memerlukan klarifikasi resmi dari tingkat pusat. Indikasi masalah tersebut meliputi kode batang (barcode) yang tak bisa dipindai. Hingga ketidaksesuaian nomor seri dan tanda bukti pembayaran (invoice).
Ia menegaskan, pihaknya tak berniat menyimpulkan secara sepihak, namun meminta verifikasi dilakukan transparan sebelum menetapkan syarat calon. Menurutnya, potensi ketidaksinkronan data administrasi tidak boleh diabaikan demi menjaga keabsahan proses pemilihan.
Baca Juga: Lewat Musprov ke-VIII, Kadin Jawa Barat Ingin Kontribusi ke Dunia Usaha yang Melesu
Berdasarkan aturan organisasi, calon Ketua KADIN kabupaten/kota wajib memenuhi masa keanggotaan sebagai Anggota Biasa secara aktif. Aturan ini tercantum pada Pasal 12 angka 3 poin a Peraturan KADIN No. Skep/215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota.
Dalam regulasi tersebut, setiap calon disyaratkan terdaftar sebagai anggota KADIN selama dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini dinilai sebagai poin krusial yang harus diperiksa secara adil dan setara bagi seluruh pendaftar tanpa tebang pilih.
Baca Juga: Pengurus Caretaker Kadin Jawa Barat Klaim Tidak Langgar Aturan
Guna mencegah persoalan hukum dan keorganisasian di kemudian hari, KADIN Kota Tasikmalaya mendesak KADIN Indonesia segera turun tangan melakukan validasi ulang. Langkah peninjauan dokumen secara terbuka diharapkan dapat menghilangkan keraguan publik serta menjamin Mukota V berjalan sesuai koridor hukum organisasi. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)





